MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Tak kunjung ada kejelasan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Mancak Kabupaten Serang Kembali Digembok oleh Ahli Waris yang Mengklaim Pemilik Tanah yang sah. Senin (15/7/2019).
Akibat dari Penggembokan tersebut, seluruh Siswa dan Guru tidak bisa melaksanakan Tugas dan kewajibannya seperti biasa didalam Sekolah tersebut.
“Jadi kami ingin memberitahukan bahwa Lahan ini akan di ambil oleh kami. kalau sudah tidak di perlukan oleh Dinas.” Kata Aries Rusman bin Jainul yang mengklaim sebagai Pemilik Lahan diatas Bangunan SMP Negeri 1 Mancak Kabupaten Serang pada awak Media. Senin (15/7/2019).
Menurutnya, masalah ini harus segera diselesaikan, dan harus jelas, mau jual beli silahkan, mau sewa silahkan mau Ruislag silahkan, mau pindah juga silahkan, karena dirinya telah tawarkan tinggal milih silahkan.
“Intinya keputusan itu sudah, dan kemarin Saya sudah klarifikasi, Jangan lagi Bawa – bawa keputusan (Mahkamah Agung) MA, jangan lagi bawa bawa Keputusan Pengadilan sebagai Bukti Kepemilikan, karena sudah tidak ada kaitannya, Terkait adanya Pengakuan dan Legalitas keputusan dari MA dari pihak Sekolah terkait Lahan yang ada itu kan Pidana, proses Pidana tidak ada sangkut pautnya sama Kepemilikan, dan yang saya Gugat adalah orang bukan Dinas atau Pemkab.” Jelasnya.
Intinya, terang Aries, dirinya minta kejelasan, lantaran Tanah ini sebagian yang di gunakan oleh smp Negeri 1 Mancak masih dimiliki oleh Ahli Waris sebagian dengan Luas 5300 tak terbantahkan itu jelas.
“Kita minta kejelasan, Selama ini statusnya ga jelas, kita tagih sewa ga ada sewa, kita minta bayaran juga ga ada, padahal Surat kita semua ada, dan jelas itu sebagian masih dimiliki oleh Ahli Waris. nanti disini kita akan ada tim pencari fakta, nanti tim gabungan dari Akademisi, kita tunggu hasilnya aja.” Terangnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Mancak Tata Witarsa merasa kaget dengan kejadian ini dan mengatakan, ini Ahli Waris merasa Tanah miliknya dikuasai oleh Pemda Serang, padahal Akte Jual Beli (AJB) ada, namun, tidak diakui oleh Ahli Waris.
“Ya kita juga kaget, secara Tiba – tiba Ahli Waris ada penutupan gerbang Sekolah, senggeta ini dari Tahun 2006, sudah beres dari MA, Keputusannya dari MA pernah naik Pengadilan pada Tahun 1996 dan Putusannya bahwa Tanah ini telah masuk Pemda dan telah masuk Aset Pemkab, tapi kesininya ko rame lagi, saya juga tidak tau, AJB ada, tapi tidak diakui sama Ahli Waris.” Katanya.
Sementara yang menggugat satu orang, Lanjutnya, luas keseluruhan sekolah ada 6200 Meter Persegi, yang di gugat warga sebagian Tanah yang ada 4200 Meter.
“Langkah kami dari pihak Sekolah dengan adanya kejadian ini, saya serahkan pada Pemda untuk menangani ini artinya kami tidak bisa memberikan Komitmen ini punya siapa ini punya siapa, Yang Penting kami disini Mengajar dan Belajar.” Tandasnya. (Faiz)
Tidak ada komentar