Terhalangnya Hak-hak Hukum dan Kemanusiaan Ustadz Yahya Waloni dalam Praperadilan

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Tim Kuasa Hukum Ustadz Yahya Waloni sudah mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Selatan, menurut Tim kuasa hukum Ustadz Waloni, pengajuan Praperadilan sesuai dengan KUHAP untuk melakukan pengujian terhadap penahanan kepada Ustadz Yahya Waloni.

Oleh karena itu Tim kuasa hukum mendatangi Kantor Ciber Crime Bareskrim (Siber Mabes Polri) di lantai 15 pada hari Jumat tanggal (10/09/2021), terkait dengan adanya Surat Pencabutan salah satu Kuasa Hukum Ustadz Yahya Waloni.

“Tim kuasa hukum Ustadz Yahya Waloni mengklarifikasi adanya surat pencabutan salah seorang kuasa hukum kepada pihak Bareskrim (Siber Polri), padahal kami Tim kuasa hukum totalnya berjumlah 30 orang, namun yang dicabut kuasa hukumnya oleh pihak terdakwa hanya satu orang yang kebetulan sebagai koordinator tim,” kata Dahlan Pido, SH. MH, salah seorang tim kuasa hukum Ustadz Yahya Waloni. 

Terang Dahlan, kedatangan tim kuasa hukum ke Bareskrim bertujuan untuk bertemu dengan klien mereka Ustadz Yahya Waloni, namun respon dari petugas Bareskrim Cyber Crime (Siber Polri) tidak sesuai harapan, padahal KUHAP telah mengatur bagaimana Advokat itu bisa melakukan koordinasi dengan kliennya.

Baca Juga : Paguyuban Graha Raya (PGR) Pelopori Gerakan Kemanusiaan Vaksinasi Massal 1000 Orang di Mal Transmart

“Ini hak kami, namun kami tidak mendapatkan pelayanan dari oknum Bareskrim/Siber Mabes Polri pada hari Jum’at tanggal 10 September 2021, yang kami tanyakan terkait dicabutnya salah satu kuasa hukum Ustadz Yahya Waloni oleh pihak terdakwa, namun petugas Bareskrim tidak bisa memberikan keterangan rinci yang kami harapkan,” tandas Dahlan Pido.

Diketahui, sebelumnya tim kuasa hukum telah menerima surat pencabutan kuasa hukum yang dikirim dari Bareskrim/Siber Mabes Polri, beberapa waktu sebelumnya. Terkait surat pencabutan kuasa hukum tersebut, tim kuasa hukum mencurigai karena adanya Praperadilan dari tim kuasa hukum karena adanya penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai KUHAP, oleh sebab itu tim kuasa hukum mendatangi kantor Bareskrim guna meminta penjelasan lebih rinci.

“Surat pencabutan kuasa hukum yang dikirim Bareskrim tersebut bukan aslinya melainkan foto copy, kemudian surat tersebut dalam bentuk ketikan mesin. Bagaimana mungkin Ustadz Yahya Waloni bisa membuat surat pencabutan dengan mesin ketik didalam rumah tahanan?,” ucap Dahlan Pido. 

Baca Juga : Aturan PPKM Darurat Serta Sisi Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Sementara, berdasarkan keterangan dari istri terdakwa Ustadz Yahya Waloni, pihaknya tidak tahu-menahu terkait surat pencabutan kuasa hukum tersebut, dan mereka menerima surat itu sudah dalam bentuk surat yang sudah diketik, kemudian diserahkan kepada putra Ustadz Yahya Waloni.

“Dari peristiwa tersebut, tim kuasa hukum ingin bertemu dengan Tersangka Ustadz Yahya Waloni namun tidak dapat dipertemukan, dan terkesan dipersulit, ini ada apa ???,” ucapnya.

Atas dasar peristiwa tersebut, tim kuasa hukum Ustadz Yahya Waloni melaporkan kejadian yang merugikan hak-hak hukum dan kemanusiaan kliennya ke Propam Mabes Polri, dengan harapan ada proses lebih lanjut guna tegaknya Kebenaran dan Keadilan.

Demikian Siaran Pers yang diterima MediaBantenCyber.co.id pada Selasa (14/09/2021) malam, dari Dahlan Pido, SH., MH salah satu tim kuasa hukum Ustadz Yahya Waloni, mewakili 5 orang tim kuasa hukum yang mendatangi Ciber Crime Bareskrim (Siber Polri).(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.