Tidak Miliki Izin, Walikota Instruksikan Tutup Penambangan Liar di Kota Serang

Mediabantencyber.co.id – Serang, Terkait penambangan batu liar di Kelurahan Pancur dan Penambangan tanah liar di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan. Walikota Serang instruksikan agar segera ditutup karena tidak memiliki izin serta sesuai wilayah Kecamatan Taktakan bukan di peruntukan untuk lokasi tambang.

Pertambangan liar di dua kelurahan tersebut telah beroperasi semenjak 2014 hingga sekarang, meski telah ditutup oleh pihak Pemkot Serang pada akhir 2018 yang lalu namun kembali beroperasi.

“Tidak ada toleransi harus ditutup hari ini karena tidak memiliki izin, dan sangat berdampak buruk terhadap lingkungan,” Tegas Walikota Serang Safrudin saat menggelar rapat koordinasi soal Pertambangan di ruang kerja Walikota. Senin (30/9/2019).

Hari ini, tegas Syafrudin, kita gelar rapat koordinasi dengan dinas terkait dan unsur Muspida membahas tentang penutupan tambang galian C yang berada di Kecamatan Taktakan. Pada dasarnya galian C yang ada di Kelurahan Pancur dan Kelurahan Kuranji tidak mengantongi izin dan untuk galian C di Kota Serang ini belum memiliki tata ruang.

“Semua galian C yang ada di Kota Serang belum memiliki izin karena memang Kota Serang belum memiliki RTRW soal pertambangan dan RTRW yang di miliki kota Serang di wilayah Kecamatan Taktakan adalah Hutan Lindung” tutupnya.

Sementara setelah menggelar rapat koordinasi dinas terkait dengan di dampingi pihak Polsek Serang dan Koramil Serang bersama dengan Polisi Pamong Praja melakukan penutupan dua pertambangan yang berada di Kecamatan Taktakan tersebut. (Faiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.