INFUS: Pemberi Perintah Menguntit Habib Rizieq Shihab Harus Bertanggung Jawab

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) Gde Siriana Yusuf meminta, hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta – Cikampek KM 50, sebagai pintu masuk pengadilan.

“Kesimpulan unlawful killing ini sebagai pintu masuk untuk proses peradilan,” kata Direktur INFUS Gde Siriana kepada RRI. co .id pada Jumat (08/01/2021).

Gde mengatakan, kasus penembakan 6 laskar FPI harus diungkap secara terang benderang, jangan sampai hanya level bawah saja yang dijadikan korban.

“Tugas berat civil society adalah mengawal proses ini seadil-adilnya dan terang benderang, jangan hanya dikorbankan di level bawah atau pelaku lapangan saja. Harus sampai pada pemberi perintah, Kapolda dan semua yang memberi perintah ke tim lapangan,” kata Direktur INFUS Gde Siriana Yusuf.

Pasalnya, menurut Gde begitu banyak pelanggar HAM yang terjadi di Indonesia. Namun proses hukumnya tidak sampai kepada pelaku yang memberikan perintah.

“Sering terjadi dari beberapa kasus pelanggaran HAM faktanya sudah jelas tapi proses peradilannya hanya pelaku – pelaku bawahan saja yang dihukum,” ungkap Direktur INFUS Gde Siriana.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bukti surat penugasan dari Polda Metro Jaya untuk mengintai Habib Rizieq Shihab (HRS) jelang penembakan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga : Pungli di BPNT PKH Desa Gempol Sari Kembali Mencuat

“Bahwa benar pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap MRS sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan,” kata Ketua Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat menggelar konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, pada Jumat (08/01/2021).

Direktur INFUS Gde Siriana Yusuf mengatakan, pembuntutan itu merupakan bagian dari penugasan berdasarkan surat tugas terhadap sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 05 Desember 2020.

“Jadi kepolisian menyatakan bahwa ada beberapa yang bukan dari mereka di kawasan Markaz Syariah, Megamendung hingga kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat,” tandasnya. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.