JABATAN PRESIDEN BUKAN WARISAN ATAU SAHAM !!!

Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat Senior) MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Jabatan Presiden bukan warisan atau saham yang bisa dibagi-bagi kepada yang dikehendaki. Sangat jelas dalam Pasal 6A UUD 1945 ayat (2), bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Jadi pasangan calon Presiden bukanlah jabatan yang bisa ditunjuk atau diteruskan seperti warisan kepada anak, cucu atau orang yang dikehendaki lewat campur tangan Presiden yang sedang menjabat. Presiden juga bukan seperti Presdir suatu Perusahaan yang sahamnya milik pribadi atau beberapa orang yang jika pemilik mengakhiri bisa diteruskan kepada anak atau kroni yang ditunjuknya.

Presiden adalah jabatan publik yang diamanahkan oleh rakyat kepadanya melalui pemilu (Pasal 6 UUD 1945), sehingga tugas dan tanggungjawabnya harus kepada rakyat Indonesia.

Bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden juga dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya seperti yang diatur oleh Pasal 7A UUD 1945.

Dahlan Pido

Baca Juga : Jabatan Presiden Tiga Periode Bukan Ilusi

Demikian juga jika ada Pelanggaran Presiden Terhadap TAP MPR RI No VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Pasal 7A UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 di atas, dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif. Presiden harus menumbuhkan suasana politik yang demokratis, terbuka, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, dan saling menerima pendapat yang lebih benar. Selanjutnya menjunjung tinggi hak asasi manusia, keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.

Baca Juga : Banyak Menterinya yang Rangkap Jabatan, Presiden Jokowi Sengaja Melanggar Undang-undang

Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.

Masalah yang dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan diselesaikan secara musyawarah dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan, sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya, dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan sebagai sesuatu yang manusiawi dan alamiah.

Baca Juga : Gatot Nurmantyo: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Mencederai Rakyat

Etika Politik dan Pemerintahan diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar pelaku dan antar kekuatan sosial politik serta antar kelompok kepentingan lainnya untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dengan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan. Kemudian Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan yang secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Baca Juga : Disain Dukung Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Adalah Operasi Politik Berbiaya Tinggi

Selain etika politik dan pemerintahan, ada Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan. Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

Selain itu Etika melakukan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama serta tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dalam bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.(BTL)

Baca Juga : Amanah Rakyat, Sumpah Jabatan Presiden dan Ketentuan Pemakzulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.