Mafia Tanah di Tangerang Belum Tersentuh Hukum, Langkah Tegas Jokowi Dinantikan

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Reformasi agraria yang digadang-gadang pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria dan sengketa tanah belum terlaksana dengan baik. Praktik mafia tanah atau ‘tuan-tuan tanah’ masih saja terjadi, tak terkecuali di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang, Banten.

“Sudah lebih dari 16 tahun saya berkeliling ke seluruh wilayah di Indonesia dan saya melihat walau sudah ada Reformasi Agraria para tuan-tuan tanah bukannya menghilang,” ungkap Dosen Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) dan Universitas Parahyangan (Unpar) Prof. Dr Darwin Ginting.

Baca Juga : Tokoh Masyarakat Kabupaten Tangerang Resah dengan Ketidakpastian Pihak BPN dalam Menangani Kasus Perampasan Tanah

“Sebaliknya justru praktik mafia tanah di Indonesia sudah sangat menggila. Bahkan ada tuan tanah yang menguasai lahan hingga ribuan hektar,” tambahnya dalam diskusi ‘Mengungkap Akal Bulus Mafia Tanah’ yang digelar Forum Diskusi Wartawan Tangerang (FDWT) secara daring belum lama ini.

Baca Juga : Warga Mekarsari Kabupaten Tangerang Pertanyakan Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL Sejak 2019 Tidak Kunjung Selesai

Menurut Darwin, pemberantasan praktik mafia tanah bukanlah perkara mudah lantara mereka diduga telah berkolaborasi dengan oknum-oknum penegak hukum serta yang mengurusi Pertanahan.

“Mafia tanah itu tidak terlihat namun dia ada. Mereka berkolaborasi dengan berbagai oknum-oknum pejabat karena praktik mafia tanah ini tentunya tidak bisa berjalan sendiri,” ujar Wakil Ketua Tim Pakar Pengurus Pusat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini.

Baca Juga : Aksi Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Merajalela, Resahkan Warga

Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul menyayangkan semangat Presiden Joko Widodo dalam memberantas mafia tanah yang kurang ditindaklanjuti serius oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga : Pelanggan Keluhkan Layanan Internet IndiHome

Menurutnya, keberadaan Satgas Mafia Tanah khususnya dalam penanganan kasus mafia tanah di Pantura Kabupaten Tangerang terkesan tidak serius, karena hingga kini belum ada satupun pelaku pun yang tersentuh hukum.

“Saya heran, khusus di Pantura Kabupaten Tangerang ini walau terdapat banyak korban dengan luasan lahan yang sangat luas namun para mafia ini seolah belum tersentuh hukum,” ujar Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini.

Baca Juga : KSPSI Kabupaten Tangerang Tuding Disnaker ‘Ngibul’

Adib menambahkan, konflik agraria di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang berlarut-larut meski masyarakat telah mengadu ke berbagai instansi hingga ke pemerintah daerah, BPN, Kemenko Polhukam dan DPR RI.

“Praktik mafia tanah tidak bisa berjalan sendiri, dengan mandeknya penanganan kasus penyerobotan hak atas tanah di Pantura ini memperkuat dugaan saya akan adanya keterlibatan oknum-oknum di pemerintahan, BPN hingga aparat hukum,” tuturnya.

Baca Juga : Kades Tobat Pertanyakan Bukti Kepemilikan Tanah Oleh Pemkab Tangerang Lahan Untuk Balaraja City Square

Dirinya berharap ada langkah tegas dari Presiden Jokowi dalam penanganan kasus mafia-tanah ini khususnya di wilayah Pantura Tangerang.

“Jika praktik mafia tanah ini bisa diberantas akan menjadi sejarah manis bagi Pemerintahan Jokowi,” tandasnya.

Baca Juga : Puluhan Hektar Lahan Perhutani di Utara Tangerang Dicaplok Mafia Tanah

Berbeda dengan Pengamat Politik dan Komunikolog, Tamil Selvan. Dalam kasus ini dia menyarankan agar para korban mafia-tanah bersatu dalam memperjuangkan hak atas lahannya. Salah satunya melakukan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat yang telah mengeluarkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) bahkan sertifikat di atas lahan milik warga.

“Patut pertanyakan apakah keluarnya NIB bahkan sertifikat di atas lahan milik warga ini unsur ketidaksengajaan atau memang pesanan dari para mafia-tanah,” ujarnya.

Baca Juga : BPN Tinggal Buka Laci Dokumen, Selesai Kasus Perampasan Tanah di Indonesia

Tamil juga mempertanyakan kinerja BPN terkait adanya penguasaan lahan yang sangat besar oleh perorangan. Padahal katanya, di dalam UU Agraria terdapat batasan penguasaan tanah oleh perorangan terlebih di lokasi-loksi yang padat penduduk.

“Terlepas itu hasil merampas atau membeli, bagaimana bisa di wilayah 4 kecamatan di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang ada beberapa nama yang mampu menguasai hingga ratusan hektar lahan dan itu muncul di website resmi BPN. Ini yang harus kita pertanyakan kepada BPN terkait penegakan UU Agraria,” tegasnya.

Baca Juga : Bangunan Belum Ber-IMB di Samping Puspemkot Tetap Dibangun Walau Telah Dilaporkan Kepada Satpol PP, Ada Apakah ???

Senada disampaikan Ketua FKMTI, Kendi Budiharjo. Menurutnya banyak masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah namun harus kehilangan aset tanah miliknya lantaran dirampas oleh mafia tanah. Ia menilai, oknum-oknum yang telah berkolaborasi untuk melancarkan praktik mafia-tanah adalah anti Pancasila yang harus dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga : Triyanto Korban Mafia Tanah Ditemukan Meninggal Saat Sedang Perbaiki Pagar Tanahnya yang Dirusak Orang

“Para pejabat yang membantu praktik mafia-tanah ini lah para penghianat bangsa sesungguhnya yang layak dihukum mati,” pungkasnya. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.