Toleransi Beragama Abal-abal, Masjid Al Hidayah Minahasa Dirusak Laskar Manguni

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Minahasa Utara, Pasca pengrusakan Masjid Al Hidayah di Perumahan Agave, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Ribuan Mujahid dari berbagai wilayah di Indonesia, berbondong – bondong mendatangi lokasi pengrusakan Masjid Al Hidayah tersebut pada Kamis (30/01/2020) siang.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh MediaBantenCyber.co.id (MBC), hingga Kamis (30/01/2020) sore, ribuan Mujahid dari berbagai daerah di Indonesia tersebut, telah sampai di lokasi Masjid Al Hidayah yang dirusak oleh Gerombolan Pengacau Kerukunan umat beragama di Minahasa Utara, yang diduga kuat dilakukan oleh Laskar Kristen radikal Manguni.

Atas kejadian pencederaan kerukunan umat beragama di Minahasa Utara oleh Gerombolan Pengacau Kerukunan Umat Beragama tersebut, berbagai tokoh dan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) Sulawesi Utara, Muhammadiyah Sulawesi Utara, Kerukunaan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulawesi Utara, ICMI Sulawesi Utara, Pagar Nusa Sulawesi Utara, Matlaul Anwar Sulawesi Utara, Parmusi Sulawesi Utara, Persis Sulawesi Utara, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Utara, Syarikat Islam Sulawesi Utara, Baznas Sulawesi Utara, Presedium KAHMI Sulawesi Utara, Syarikat Islam Indonesia Sulawesi Utara, Wahdaniyah Sulawesi Utara, BKPRI Sulawesi Utara, Pemuda Masjid Sulawesi Utara, KBPI Sulawesi Utara, BHBI Sulawesi Utara, IPMI Sulawesi Utara serta puluhan Ormas Keagamaan dan Nasionalis lainnya, Kamis (30/01/2020) siang, ikut menandatangani serta MENGUTUK aksi Begal Kerukunan umat bergama di Minahasa Utara tersebut.

“Kami mengutuk dengan keras aksi pengerusakan Masjid Al Hidayah di Perumahan Agave, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara tersebut. Dan kami memberi waktu 2 x 24 jam kepada aparat kepolisian Polda Sulawesi Utara untuk menangkap semua pelaku dan aktor intelektual serta dalang utama dari pengrusakan Masjid Al Hidayah tersebut. Kami meminta kepada aparat kepolisian dan aparat pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara, untuk menjamin semua warga Negara dan Umat beragama untuk dapat bebas dan tenang menjalankan ibadah agamanya sebagaimana dijamin oleh Undang – undang dan konstitusi Negara Indonesia,” tegas Ir H Djafar Alkatiri MPdi, anggota DPD RI dari Sulawesi Utara, selaku Juru bicara pernyataan sikap ormas Islam Sulawesi Utara.

Ditambahkan oleh H Alkatiri bahwa, Kapolda Sulawesi Utara diminta untuk segera Mencopot Kapolres Minahasa Utara yang membiarkan terjadinya aksi pengrusakan Masjid Al Hidayah. Kapolda Sulawesi Utara juga diminta untuk menindak tegas serta memproses hukum Ketua FKUB Sulawesi Utara yang selalu menghambat dan menghalang – halangi proses Rekomendasi izin pembangunan Masjid Al Hidayah di Perumahan Agave, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.