Warga Pondok Bahar Keluhkan Pungli Pengurusan PTSL Yang Tak Kunjung Selesai

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Des 2019 20:20 0 3666 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Warga RW 01 dan 02 Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, mengeluhkan ketidakjelasan nasib proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahnya secara GRATIS melalui program PTSL (Prona) yang digagas oleh Presiden Joko Widodo untuk seluruh warga masyarakat Indonesia yang memiliki tanah kurang dari 100 M2.

Terkait hal tersebut, H Syarifudin selaku ketua RW 01 Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan didampingi oleh H Moh Abdul Munif SH selaku Aktivis Sosial Banten.

Kepada MediaBantenCyber.co.id (MBC) pada Rabu (18/12/2019) siang, Syarifudin dan Abdul Munif menyampaikan informasi dan pengaduan bahwa dirinya selaku Ketua RW 01 Kelurahan Pondok Bahar dan mewakili juga warga RW 02 Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, ingin menyampaikan keluhan dan keresahan warga kedua RW tersebut kepada Walikota Tangerang, terkait pembuatan sertifikat tanah mereka melalui program PTSL atau PRONA, yang sejak dari tahun 2017, 2018 dan 2019 hingga saat ini masih banyak yang belum jadi dan masih banyak yang belum menerima surat sertifikat tanah mereka.

“Padahal masyarakat RW 01 dan 02 sudah membayar biaya pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL berkisar mulai dari 3 sampai 5 juta perorang,” tandasnya.

Ditambahkan oleh Syarifudin, saat proses pembuatan Sertifikat tanah – tanah warga di kedua RW tersebut telah terjadi pemalsuan tanda tangan serta stempel ketua RT dan RW guna keperluan pembuatan sertifikat melalui PTSL/Prona kepada beberapa nama calo seperti Agus Usrop selaku petugas Potja – Potmas, Kurnain Lurah Pondok Bahar, Mamad, Goming, Dungamang, Umin, Muhamad Salam alias Goming serta masih banyak lagi calo program PTSL lainnya. Atas ketidakjelasan kapan penyelesaian surat sertifikat tanah warga RW 01 dan RW 02 tersebut diselesaikan, maka kedua warga RW 01 dan 02 tersebut kepada Walikota Tangerang Arif R Wismansyah untuk bersikap tegas kepada para para bawahannya.

“Jika tidak ada sikap tegas dari Walikota Tangerang terkait penyelesaian masalah sertifikat warga masyarakat RW 01 dan 02 Pondok Bahar, maka jangan salahkan kami jika nantinya kedua warga di RW tersebut dengan didampingi oleh aktivis sosial dan lembaga bantuan hukum LBH Pers, akan melaporkan sendiri para calo PTSL tersebut ke aparat Cyber Pungli Mabes Polri,” tandas Syarifudin menegaskan. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?