Polisi Kok Bisa Memanggil Gubernur Tanpa Izin Tertulis dari Presiden ?

Oleh : Prof. Dr. Hanif Nurcholis

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Dalam Ilmu administrasi negara, ilmu pemerintahan, dan hukum administrasi negara mengajarkan pemerintahan sipil yang normal dijalankan oleh pemegang otoritas sipil. Pemegang otoritas pemerintahan sipil di negara kesatuan adalah presiden sipil. Adapun pemegang otoritas pemerintahan sipil di daerah adalah pejabat sipil yang mencerminkan otoritas pemerintah pusat di daerah yaitu gubernur dan bupati/walikota sebagai wakil pemerintah pusat.

Sebagai pemegang otoritas pemerintahan sipil di daerah gubernur dan bupati/walikota adalah wakil pemerintah pusat. Sebagai wakil pemerintah pusat maka ia juga koordinator atas semua organ pemerintahan yang beroperasi dalam wilayah jurisdiksinya. Semua kepala instansi di wilayahnya termasuk kepala kepolisian di bawah koordinasinya. Bahkan pada fungsi rust en orde (tramtibkam) tugas taktik dan operasional polisi di bawah wakil pemerintah pusat.

Model tersebut disebut model prefektur terintegrasi sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 13 jo pasal 4 UU No 23/2014. Model ini mengatur gubernur dan bupati/walikota berstatus ganda: (1) sebagai wakil pemerintah pusat dan (2) sebagai kepala daerah otonom.

Kalau begitu, apakah polisi bisa memanggil gubernur dan bupati/walikota?, Sesuai dengan ajaran tersebut hukum asalnya tidak boleh karena polisi dalam sistem pemerintahan sipil adalah di bawah gubernur dan bupati/walikota kecuali ada alasan hukum yang membolehkan. Alasan hukum yang membolehkan polisi memanggil gubernur dan bupati/walikota adalah kalau ada bukti yang kuat mereka sebagai pribadi/individu (bukan sebagai gubernur dan bupati/walikota lo ya!) melakukan tindak pidana berat, teroris, dan makar. Akan tetapi untuk memanggil gubernur, bupati/walikota dalam rangka pro justitia, polisi harus mendapat izin tertulis dari presiden (untuk gubernur) atau mendagri (untuk bupati/walikota) sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UU No 23/2014. (BTL)

Penulis adalah Guru Besar Universitas Terbuka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.