Satpol PP Kota Tangsel Tebang Pilih Saat Menertibkan Spanduk

Oleh: Suhendar

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Salah satu instrumen Pemerintah Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada) adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan juga perlindungan masyarakat.

Tentu tugas tersebut harus dijalankan dengan semangat menjalankan tugas profesional dan tidak berafiliasi dengan kepentingan kelompok manapun. Oleh karena, jika merujuk pada aturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja harus bertindak objektif dan tidak diskriminatif.

Namun pada faktanya, Kepala Satpol PP Kota Tangsel tidak patuh terhadap aturan tersebut. Bahkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya justru abai dengan pelanggaran yang benar – benar ada, serta malah mengurusi persoalan yang populis tapi tidak substansi: seperti pahlawan kesiangan.

Hari ini kita sama – sama mengetahui bahwa banyaknya spanduk, baliho, dan reklame promosi milik perusahaan swasta di Tangsel yang jelas tidak berizin namun tidak dibongkar dan tidak ditertibkan.

Termasuk juga spanduk, baliho dan reklame promosi calon Walikota pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari lingkaran Pemerintah Kota Tangsel seperti Sekda Muhammad, Wakil Walikota Benyamin Davnie serta yang lainnya, yang beberapa di antaranya terang benderang juga tidak berizin serta mengganggu keindahan kota.

Asumsinya sederhana. Jika memang ada izin, tunjukan dan buktikan kepada masyarakat bahwa spanduk, baliho, dan reklame milik Sekda Muhammad, Wakil Walikota Benyamin Davni dan lainnya memiliki izin? Jika tidak mau, tidak bisa atau tidak dapat menunjukkan dan membuktikan, berarti memang tidak berizin, maka semestinya dibongkar dan ditertibkan juga, jangan diam atau pura – pura tidak tahu.

Jika objektif, maka Kepala Satpol PP Tangsel berani membuka diri kepada masyarakat, apakah spanduk, baliho dan reklame tersebut memiliki izin atau tidak??? Jika tidak dilakukan, maka jelas Kepala Satpol PP Tangsel tebang pilih dan menjadi alat politik.

Selain itu, patut diduga ada oknum yang bermain untuk meraup keuntungan pribadi atas banyaknya baliho bodong yang bertebaran di Kota ini. Justru apa yang dilakukan Satpol PP Tangsel yang hanya membongkar dan menertibkan sebagian tapi tidak keseluruhan, jelas memperkuat dan menjawab dugaan itu.

Terutama spanduk, baliho dan reklame komersil milik perusahaan yang tersebar dan terpasang hampir di setiap ruas jalan. Yang jelas tidak berizin dan menggangu keindahan kota, tapi tidak dibongkar dan tidak ditertibkan oleh Satpol PP Kota Tangsel, ada apa ini?

Apa karena mereka ada setoran? Atau karena punya orang kuat, atau apa? Jika begini, jelas Kepala Satpol PP Kota Tangsel menunjukan sikap yang plintat plintut, diskriminatif, dan tidak adil. (BTL)

Penulis adalah Aktivis Anti-Korupsi dan Dosen HAM Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.