MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Ogan Ilir, Kejanggalan pada tender Pembangunan Masjid Al-Iklas Desa Sejangkau I di Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir TA 2025 yang sampai tiga kali tender biasanya mengindikasikan adanya masalah mendasar yang membuat tender gagal berulang kali.
Menurut Jesaya Simarmata Sekertaris Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang Jasa, apabila tender gagal sebanyak dua kali, penunjukan langsung dapat menjadi pilihan, dengan syarat tertentu, misalnya jika kebutuhan mendesak dan tidak cukup waktu untuk tender ulang. Namun, jika sampai tiga kali dan masih ada kejanggalan, kemungkinan akan ada peninjauan lebih lanjut terhadap seluruh prosesnya.
Jesaya S juga mengatakan Lembaganya telah mengirimkan surat resmi ke Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, agar dilakukan telaah dan pemeriksaan kembali dokumen pemenang tender CV. AC yang telah diloloskan pada tahap Evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang pada tender ke-3. Karena sesuai tahapan jadwal tender Penandatangan Kontrak pada tanggal 4 September 2025 sampai 19 September 2025. Namun perlu diketahui bahwa Persyaratan Kualifikasi pada tender tersebut setiap penyedia harus memiliki Sertifikat Badan Usaha BG009, dan sesuai data di LPJK bahwa SBU BG009 milik CV. AC telah diberikan sanksi Pencabutan pada tanggal 13-08-2025 sebelum jadwal penandatangan kontrak. Menurut Jesaya seharusnya Pokja Pemilihan atau Penjabat Pembuat Komitmen harus jeli memeriksa dokumen, menurut hemat harus digugurkan dan tidak bisa jadi pemenang. (Henry)
Tidak ada komentar