MediaBantenCyber.co.id – (MBC) BANTEN, Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Banten menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 yang dinilai menyisakan persoalan serius terkait transparansi pengelolaan kuota penerimaan peserta didik. IPM menilai mekanisme pengalihan kuota yang tidak terisi sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 belum dijelaskan secara rinci kepada publik, sehingga berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi.
Berdasarkan hasil pemantauan serta informasi yang diterima dari masyarakat pada salah satu SMA Negeri di wilayah Tangerang Raya, ditemukan ketimpangan yang cukup mencolok. Jalur Domisili Lingkungan hanya diisi 7 peserta dari 79 kuota yang tersedia atau sekitar 8,9 persen. Sementara Jalur Afirmasi hanya terisi 53 peserta dari 119 kuota atau sekitar 44,5 persen. Di sisi lain, Jalur Domisili Wilayah justru diikuti 402 pendaftar yang memperebutkan 131 kursi, sehingga tingkat persaingannya mencapai lebih dari tiga kali lipat dari daya tampung yang tersedia.
Perbedaan yang sangat signifikan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana mekanisme pengelolaan 138 kursi yang tidak terisi dari Jalur Domisili Lingkungan dan Jalur Afirmasi. Hingga saat ini, masyarakat belum memperoleh penjelasan yang rinci mengenai proses redistribusi kuota tersebut, termasuk dasar hukum, waktu pelaksanaan, mekanisme seleksi, maupun akses publik terhadap data pengalihannya.
Sekretaris Jenderal PW IPM Banten, Nadi Tri Suliwo, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata adanya kuota kosong, melainkan minimnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan tata kelola kuota tersebut kepada masyarakat.
Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu seluruh proses SPMB harus memenuhi prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi apa pun. Ketika terdapat kuota yang tidak terisi namun mekanisme pengalihannya tidak dijelaskan secara terbuka dalam petunjuk teknis maupun melalui publikasi resmi, maka ruang spekulasi akan muncul dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik,”* ujar Nadi Tri Suliwo.
Menurutnya, apabila benar terdapat kuota kosong dalam setiap tahapan SPMB, pemerintah daerah wajib menyampaikan secara terbuka berapa jumlah kuota yang tersisa, ke jalur mana dialihkan, berdasarkan ketentuan apa pengalihan dilakukan, serta siapa saja penerima kuota tersebut. Transparansi tersebut penting untuk memastikan seluruh proses dapat diawasi oleh masyarakat.
PW IPM Banten juga menilai bahwa pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas sistem pendidikan. Ketertutupan informasi mengenai pengelolaan kuota berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk munculnya dugaan adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Oleh karena itu, pemerintah perlu membangun sistem informasi yang dapat diakses publik secara real time agar seluruh proses dapat diverifikasi secara terbuka.
Nadi Tri Suliwo menambahkan bahwa IPM tidak ingin muncul stigma adanya praktik “kuota siluman” ataupun “siswa titipan”. Justru karena itu pemerintah harus segera membuka seluruh data pengelolaan kuota agar setiap keputusan administratif dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Cara paling efektif menghentikan berbagai dugaan adalah membuka seluruh data secara transparan. Jika prosesnya benar, maka keterbukaan akan menjadi bukti paling kuat. Namun apabila data tidak pernah dipublikasikan, ruang kecurigaan akan terus berkembang dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
PW IPM Banten mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk segera mempublikasikan secara lengkap data kuota awal, jumlah peserta diterima pada setiap jalur, jumlah kuota yang tidak terisi, mekanisme pengalihan kuota beserta dasar hukumnya, serta daftar hasil akhir penerimaan pada setiap sekolah. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara negara sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB.
Sebagai organisasi pelajar, PW IPM Banten menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai asas keadilan, transparansi, nondiskriminasi, dan kepastian hukum. Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan administratif maupun pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, IPM mendorong lembaga pengawas yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara independen sehingga hak setiap calon peserta didik memperoleh pendidikan yang adil tetap terlindungi. (red)
Tidak ada komentar