Galian Batu Lintang di Desa Jlumbang Diduga Proyek Terselubung Kades, Pemilik Lahan Ditumbalkan

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Jun 2026 20:37 58 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Pacitan, Kegiatan penggalian bahan galian jenis batu lintang di wilayah Desa Jlumbang atau Jlubang, Pringkuku, Kabupaten Pacitan, diduga merupakan proyek terselubung yang dijalankan tanpa izin resmi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ini digagas oleh Kepala Desa (Kades) setempat, yang kemudian dipasrahkan pelaksanaannya kepada Mbah Selamet selaku pemilik lahan.

Penggalian dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator. Dalam pengakuannya kepada awak media, Mbah Selamet menyatakan bahwa hasil galian dipisahkan untuk dikirim ke luar daerah: bagian tanah urug dikirim ke wilayah Ponorogo, sedangkan batu lintangnya diangkut dan dipasok ke daerah Tulungagung. Ia juga membenarkan bahwa kegiatan ini awalnya berasal dari inisiatif Kepala Desa dan diserahkan kepadanya untuk dikerjakan. Aktivitas ini diketahui telah berjalan selama beberapa waktu dan masih berlangsung hingga saat ini.

Penggalian tersebut telah merusak struktur tanah, tembok penahan, serta mengubah kontur lingkungan asli. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi menimbulkan bencana longsor dan kerusakan lingkungan yang lebih luas di sekitar lokasi.

Status Hukum

Kendati dilaksanakan di atas tanah milik pribadi, kegiatan ini tetap melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku:

– Kepala Desa tidak memiliki wewenang untuk menyelenggarakan, mengatur, maupun memfasilitasi kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun. Jika terbukti menjadi penggagas dan menitipkan pelaksanaannya kepada pihak lain, hal ini tergolong penyalahgunaan jabatan dan wewenang sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dapat dijerat pasal tindak pidana lain.

– Pengangkutan hasil galian ke luar daerah tanpa surat keterangan asal barang dan dokumen pengiriman resmi juga merupakan pelanggaran tersendiri.

Laporan mengenai dugaan proyek terselubung tanpa izin ini telah disampaikan kepada Kepolisian Resor Pacitan, Dinas ESDM Kabupaten, serta Kejaksaan Negeri Pacitan. Pihak berwenang diminta segera melakukan penyelidikan mendalam, menghentikan kegiatan yang merugikan tersebut, dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat sesuai perannya masing-masing.

Berikut detail ancaman pidana dalam UU Minerba terbaru (2025):Tambang Tanpa Izin (Pasal 158): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Perintangan Kegiatan Tambang (Pasal 162): Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP/IUPK yang sah diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Penampungan/Pembelian Ilegal (Pasal 161): Pihak yang membeli, menerima, menyewa, menampung, atau menjual hasil tambang ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Heri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA