MediaBantenCyber.co.id – Kabupaten Tangerang, Desa Tagal Kunir Lor Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang – Banten nekat membangun gedung PKK di bantaran kali pengairan atau irigasi, tanpa memperdulikan aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak pengairan. Sedangkan lahan pengairan mempunyai batasan-batasan radius dari kali pengairan. Ironisnya dibangun bangunan gedung PKK dilahan tanah negara bantaran pengairan, untuk kepentingan Desa Tegal Kunir Lor. Perlu dipertanyakan dengan adanya bangunan tersebut, bahkan permukaan kali pun ditutup dengan coran untuk mempermudah lahan parkir.
Publik sekaligus sebagai sumber mengatakan bisa ya tanah negara dibangun untuk kepentingan desa? padahal Desa Tegal Kunir Lor tidak punya lahan untuk membangun, yang terkesan memaksakan kehendaknya.
Bagaimana tentang perijinannya kepada pihak pengairan, berarti diduga tidak jelas kelegalitasannya itupun diduga dana untuk membangun memakai dana pribadi, yang nantinya pihak desa berurusan dengan pihak pengairan karena setiap tanah negara tidak bisa dibangun oleh siapapun kecuali untuk kepentingan negara,” ucapnya.
Ditambahkannya, kepada instansi terkait perlu dipertanyakan tentang berdirinya bangunan PKK di bantaran kali pengairan tentang kelegalitasannya tanah, sehingga jelas kebenarannya tanah milik siapa? apabila tanah milik negara perlu ditindak lanjuti secara TEGAS”, himbaunya.
Baca Juga : Diduga Depresi, Buruh Bangunan Bunuh Diri di Sekretariat Masjid
Baca Juga : Pembangunan Perkantoran Futsal Berdiri di Bantaran Tanah Pengairan Patut Dipertanyakan | bangunan pkk
Sementara menurut Kepala Desa Tegal Kunir Lor Mahfudin alias Kipang, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan dalam hak jawabnya, ‘masih liburan”, ucapnya. (Risti & Ad)
Tidak ada komentar