Baznas Tangsel Berikan Bimtek Optimalisasi Penerimaan Zakat Kepada Guru TPA/TPQ Tahap I

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Tangsel, Guna meningkatkan penerimaan dari pengumpulan dana zakat harta dan juga zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan 1442 hijriah atau 13 April-12 Mei 2021, BAZNAS Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Selasa (06/04/2021) pagi, mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 100 san guru agama TPA/TPQ se Kecamatan Pamulang dan juga Kecamatan Setu, terkait optimalisasi penerimaan dan pengumpulan zakat harta dan juga zakat fitrah dari umat melalui guru-guru mengaji agama TPA/TPQ se Kota Tangerang Selatan. Kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan di gedung “Beragama” Pamulang di jalan Siliwangi raya, Kota Tangerang Selatan.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Baznas Tangsel Drs KH Endang Syaefudin MA, Asda III Pemkot Tangsel H Teddy Meiyadi SE MM, Wakil ketua III Baznas Kota Tangsel KH Moh Thohir SQ, Wakil ketua IV Baznas Tangsel Drs KH Ucup Yusuf MPd, Sekcam Kecamatan Pamulang, Kabid keuangan dan pengumpulan Ustadz Tarjuni SPDi, Kabid Pendistribusian dan pemberdayaan Noorsyaibbani, Staf Pendistribusian Ustadz Aufa Tamam S.pd.I, Pelaksana Baznas Ade Suryadi Kartadinata, Pelaksana bidang Pengumpulan Ustadz H Moh Sartono serta Adminstrasi Baznas Kota Tangsel Syarifah Jihan Muda’im.

Ketua Baznas Tangsel, KH Endang Saefuddin, saat memberikan sambutannya mengatakan bahwa dengan diberikannya Bimtek materi tentang zakat harta dan juga zakat fitrah kepada para guru TPA/TPQ di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Pamulang dan juga Kecamatan Setu, diharapkan akan dapat meningkatkan penerimaan dan juga pengumpulan zakat harta dan juga zakat fitrah dari masyarakat pada bulan Ramadhan tahun 2021 ini atau tahun 1442 hijriah.

Baca Juga : Membludak Peserta Bimtek Baznas Kota Tangsel Tentang Zakat di Kecamatan Ciputat

“Dengan statusnya sebagai guru-guru agama diharapkan akan dapat mempengaruhi para tetangganya, para saudaranya dan juga para orang tua murid-muridnya untuk mau membayar zakat fitrah bulan ramadhan nanti maupun zakat harta atau penghasilan kepada lembaga resmi yang diakui oleh secara sah berdasarkan Undang-undang negara maupun secara hukum syar’i, yaitu kepada Baznas melalui para upz-upz masjidnya,” tandas KH Endang.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten daerah (Asda) III Pemkot Tangsel H. Teddy Meiyadi dihadapan guru-guru TPA/TPQ peserta Bimtek optimalisasi penerimaan zakat menegaskan bahwa betapa pentingnya kita untuk membayar zakat fitrah di bulan ramadhan maupun zakat harta atau penghasilan setiap bulan bagi yang telah memenuhi nazabnya (kewajiban) sebagai penyempurna ibadah sholat yang kita laksanakan sehari-hari.

“Ingatlah bahwa ibadah kita laksanakan setiap hari itu sangat mungkin akan selalu mengalami banyak kekurangan dan juga tidak sempurna. Untuk menutupi berbagai kekurangsempurnaan ibadah sholat dan juga ibadah kita lainnya, maka lakukanlah dengan membayar zakat harta atau penghasilan yang kita terima setiap bulan jika sudah mencukupi nazabnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asda III Pemkot Tangsel yang dikenal sangat religius itu juga mengajak kepada para peserta Bimtek untuk selalu pandai mensyukuri segala kenikmatan yang kita terima dari Allah SWT baik besar maupun kecil. Karena sesungguhnya menurut Teddy Meiyadi, rezeki dan kenikmatan itu bukan melulu masalah harta, akan tetapi pandai mensyukuri apapun kenikmatan yang kita dapatkan itu sebenarnya adalah rezeki yang tiada tara nilai kenikmatannya.

“Dan terkait masalah zakat, saya ingin memberikan motivasi di wilayah Kulon Progro, DI Yogyakarta, di sana orang miskinnya sebanyak 40 persen tetapi penerimaan dan pengumpulan zakatnya cukup besar. Untuk itu dirinya berharap penerimaan zakat harta dan juga zakat fitrah di Tangsel tahun 2021 ini akan meningkat dibandingkan penerimaan zakat pada tahun 2020 yang lalu. Saya yakin penerimaan zakat fitrah maupun zakat harta di Tangsel tahun ini akan meningkat dengan adanya para guru-guru agama TPA-TPQ yang terlibat dan mereka akan dapat mempengaruhi para orang tua murid untuk membayar zakat fitrah dan harta kepada Baznas melalui upz-upz masjid,” katanya.

Sementara itu, Wakil ketua IV Baznas Tangsel KH Ucup Yusuf bersama Kabid keuangan dan pengumpulan Ustadz Tarjuni, saat memberikan materi tentang zakat kepada para guru agama TPA/TPQ se Kecamatan Pamulang dan juga Kecamatan Setu. Menurut KH Ucup, para guru agama dan mengaji yang statusnya bukanlah berstatus sebagai ASN itu gajinya berasal dari Alloh yang penuh berkah. Dan hari ini para guru agama yang mulia tersebut dipanggil oleh Baznas Tangsel untuk diberikan Bimtek tentang masalah zakat.

“Hari ini para guru agama yang sangat mulia ini ingin diberikan rezeki dari Allah lewat perantara Baznas. Dan yang kedua adalah para guru agama ini mau diberikan tugas  yang juga sangat mulia karena perintah langsung dari Allah SWT untuk menjadi Amil zakat di bulan ramadhan 1442 hijriah yang sebentar lagi akan datang yaitu pada 13 April 2021”, terangnya.

Jangan Lewatkan : Forum DKM Masjid Kota Tangsel Gelar Bimtek Dana Hibah Pemerintah Daerah

Dan terkait materi tentang optimalisasi zakat, Wakil ketua IV Baznas Tangsel tersebut menyatakan bahwa optimalisasi zakat adalah sebuah usaha dan juga upaya untuk mendapatkan hasil penerimaan dan juga pengumpulan zakat fitrah dan zakat harta serta zakat-zakat lainnya yang terbaik dan maksimal.

“Dan dalam ajaran agama Islam membayar zakat apapun itu harus melalui lembaga zakat/Amil yang sah dan resmi yaitu melalui Baznas dan UPZ sebagai alat kelengkapan Baznas di masjid-masjid bukan kepada lembaga tidak resmi ataupun perorangan. Dan tolong diingat bahwa potensi penerimaan zakat di Tangsel itu cukup besar. Dengan jumlah penduduknya saat ini yang 1.6 juta orang dan yang beragama Islam sekitar 1,3 juta orang. Dan anggap saja yang membayar zakat fitrah itu hanya 900 ribu jiwa x 35 ribu rupiah, maka akan terkumpul dana zakat fitrah sebesar 31 milyar. Tetapi tahun 2020 kemarin dana zakat fitrah hanya terserap 18 milyar (kurang dari 60 persen) dari jumlah warga yang harus membayar zakat fitrah atau hanya sekitar 500 ribu jiwa yang membayar zakat fitrah. Dan terkait zakat harta, Nizab atau harta yang memiliki kewajiban untuk membayar zakat hartanya sebesar 2.5 persen pertahun itu sama dengan memiliki 85 gram Emas atau jika memiliki gaji/penghasilan perbulan sebesar Rp 6.523.750/bulan,” terang KH Ucup Yusuf, Wakil ketua IV Baznas Tangsel. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.