MediaBantenCyber.co.id (MBC), Kota Tangerang-Kuasa hukum Ibu Zeni Intan Permatasari menegaskan bahwa kliennya akan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi dan juga melaporkan hakim Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara No. 579/ Pdt.G/2023/PN TNG tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Edward Sihombing, SH. MH selaku kuasa hukum dari Ibu Zeni Intan Permatasari pemilik sebidang tanah seluas 3500 m2 yang berlokasi di jalan Kihajar Dewantoro No. 10 Ciputat (samping sekolah Bintang Kejora), dalam keterangan Pers nya kepada para awak media, Senin (13/05/2024) siang, usai mendengarkan putusan PN Tangerang pada Senin, 13 Mei 2024 pagi, yang memenangkan kelompok yang diduga adalah komplotan Mafia tanah.
“Kami para ahli waris keberatan atas putusan pengadilan negeri Tanggerang dengan nomor perkara 579/ Pdt.G/2023/PN TNG yang menurut kami putusan ini tidak relevan dan tidak masuk akal ini, yang malah memenangkan para Mafia tanah. Menurut kami PN Tangerang tidak memiliki legal standing untuk menyidangkan kasus ini karena sudah ada keputusan yang inkrah dari PN Bogor,” ucap Edward Sihombing, SH. MH, selaku kuasa hukum ibu Zeni Intan Permatasari beserta anak-anaknya Bintang Raya Muhammadin. N. Yordien, Ryan Titan, Alexander Napoleon Firmansyah dan Petradzy Marsekal Nusantara.
Dengan keluarnya putusan PN Tanggerang tersebut pihak pemilik tanah beserta ahli warisnya meminta kepada Badan Pengawas hakim, Mahkamah Agung, Mahkamah Yudisial dan para ahli hukum untuk membantu dan mengawasi serta mengkaji ulang akan putusan PN Tangerang tersebut, karena menurut Edward Sihombing pihanya menduga keluarnya putusan ini Diduga adanya indikasi penyelewengan jabatan oleh aparat penegak hukum.
“Kami menduga adanya upaya suap yang di lakukan oleh para Mafia tanah dalam perkara ini demi memenangkan sepihak tanpa memeriksa bukti-bukti kebenarannya dan menimbang dasar hukum kepemilikan objek tanah tersebut sebagai acuan hukum yang benar dan adil,” tandas Erward.
Untuk itu, dirinya selaku kuasa hukum Ibu Zeni Intan Permatasari dan keluarga besar nya
meminta kepada KPK, OJK, PPATK dan Bank Indonesia (BI) untuk memeriksa para pejabat bank BSI dan BTN yang notabennya adalah perusahaan BUMN atau Bank Pemerintah terkait Dugaan Pembobolan yang dilakukan oleh saudara “Henhen Gunawan.
“Kenapa pihak bank diam saja tidak menyita aset dari Hen-hen Gunawan, kenapa harus aset kita yang disita, sedangkan kita tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah tersbut ke pada kedua bank tersebut?, ” tanya Edward.
Edward juga meminta kepada semua penengak hukum agar berlaku adil, sebab akibat perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para Mafia Tanah tersebut, mengakibatkan banyak orang-orang kecil yang menjadi korban dan menderita serta kehilangan hak atas tanah yang mereka miliki,” pungkasnya.
Diketahui bahwa pada tahun 2012, telah terjadi transaksi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara Ibu Zeni Intan Permatasari (pemilik tanah) dengan Hen hen selaku pembeli dengan PPJB No. 42, akan tetapi kemudian muncul lagi PPJB yang lain No. 173 dengan Akta Kuasa No. 174, dimana Akta kuasa inilah yang dipakai oleh komplotan yang Diduga adalah Mafia Tanah untuk Membobol Bank BSM Bogor-Jawa Barat yang sekarang menjadi Bank BSI dan BTN senilai kurang lebih Rp 102 milyar rupiah.
Dan menurut Edward Sihombing, pola kerja komplotan Mafia tanah tersebut adalah dengan melakukan banyak laporan-laporan kepada pihak kepolisian dan juga gugatan-gugatan ke pengadilan yang berulang-ulang. Untuk itu kliennya bertekad akan melaporkan berbagai pihak yang terlibat dalam Dugaan Komplotan Mafia tanah tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri.(BTL)
Tidak ada komentar