DPRD Tangsel: Selesaikan Konflik Lahan Masyarakat, Birokrat Tangsel Jangan Hambat Perintah Presiden Jokowi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Fraksi PSI DPRD Tangsel mendesak agar Pemkot Tangsel tidak menghambat perintah Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan konflik lahan masyarakat agar rakyat dapat segera mendapatkan keadilan.

Sekretaris Fraksi PSI DPRD Tangsel Alex Prabu mengungkapkan, ada hambatan yang dilakukan pihak Pemkot Tangsel berdasarkan sejumlah bukti tertulis yang dilaporkan korban perampasan tanah. Contohnya, Camat serpong kota tangsel tidak melaksanakan putusan pengadilan untuk membuat pernyataan tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913.

“Teman-teman FKMTI, mereka sudah beberapa kali datang meminta agar Camat Serpong segera melaksanakan putusan pengadilan Komisi Informasi Publik (KIP) Banten. Ini kan sudah putusan pengadilan.  keterbukaan informasi publik. Kok tidak dilaksanakan. Melawan putusan pengadilan namanya. Saya juga mendesak agar camat Serpong segera melaksanakan putusan pengadilan KIP Banten dengan baik,” kata Alex Prabu, usai menerima pengaduan Forum Korban Mafia Tanah Indonesia, di DPRD Tangsel, Kamis (21/01/2021) siang.

Dikatakan Sekretaris Fraksi PSI DPRD Tangsel, lambannya respon dari Pemkot ini terkesan sengaja untuk menutup-nutupinya. Dampaknya, kasus perampasan tanah di Tangsel banyak yang masih menggantung.

“Kehadiran teman-teman FKMTI untuk meminta kejelasan. Saya ga tahu kendala-kendalanya apa, tapi ada pejabat-pejabat publik tidak mau terbuka. Sebenarnya persoalan ini simple saja, tinggal buka datanya saja sudah clear,” tandasnya.

DPRD Tangsel Alex menambahkan,  permasalah lahan sangat banyak terjadi tetapi tetap harus diselesaikan. Karena itu, Ia juga berharap kepada Kapolri yang baru dapat juga membereskan masalah mafia tanah tersebut dan harus didukung oleh jajarannya sampai tingkat polsek.

Kehadiran FKMTI di ruang fraksi PSI DPRD Tangsel bersama korban perampasan tanah Rusli Wahyudi. Dalam persoalan Rusli, tanah milik Rusli Wahyudi tersebut kini dijadikan perumahan Puspita Loka BSD oleh pengembang yakni Sinar Mas Group.

Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusumah menyampaikan pertemuan dengan fraksi PSI DPRD Tangsel sudah beberapa kali dilakukan. Selain melaporkan kasus Girik C913 yang tidak ada catatan jual beli tapi terbit SHGB. FKMTI juga melaporkan kasus perampasan tanah lainnya. Diantaranya, Tanah Annie Sricahyani di Bintaro, Tanah dokter Ayu di Pondok Ranji, dan Asrama Brimob Ciputat.

Agus berharap, DPRD fraksi PSI yang kadernya duduk sebagai Wakil Menteri ATR/BPN bisa jadi motor penggerak membela hak rakyat yang dirampas hak tanahnya. Hal ini sejalan dengan perintah presiden dua tahun lalu.

Pasalnya, FKMTI melihat adanya korban perampasan tanah dipersulit aparat pemerintahan setempat untuk memperoleh surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah mereka. Namun, perintah presiden tidak dijalankan oleh jajaran dibawahnya.

“Bayangkan, untuk sekadar meminta informasi yang berkaitan dengan tanah saja warga harus ke pengadilan. Pengadilan tingkat pertama, Hakim KIP sudah memutuskan pihak Camat Serpong harus memberikan informasi tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913,” terang Agus Muldya Natakusumah. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.