Hakim Tolak Praperadilan Jimmy Lie, Begini Respon Warga Pantura Tangerang

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Jun 2022 20:00 194 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Kota Tangerang, Sidang Praperadilan tersangka Jimmy Lie kasus penggunaan NIK orang lain ditolak oleh Majelis Hakim saat dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Kamis (30/06/2022) siang.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Rustiyono di ruang sidang 1 ini usai membacakan putusan yang didengar para pihak yakni pihak pemohon Jimmy Lie dan pihak termohon Penyidik Krimum Polres Metro Tangerang Kota langsung mengetuk palu menyatakan menolak seluruhnya tuntutan praperadilan pemohon.

“Satu menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” papar Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan diakhiri ketukan palu.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Kasus Jimmy Lie, Saksi Ahli Ungkap Penyidik Sudah Sesuai Prosedur

Lanjut Rustiyono menjelaskan bahwa rangkaian proses penyidikan hingga penahanan oleh termohon sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yakni KUHAP, Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014. Sehingga dapat melanjutkan perkara tersebut.

Kemudian dikatakan Hakim, tersangka Jimmy Lie tepat di sangkakan Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 266 Ayat 2 lantaran merupakan delik biasa yang siapapun berhak membuat laporan apabila ada bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akte autentik.

Baca Juga : Sidang Pertama Gugatan Praperadilan Ustadz Yahya Waloni Kepada Bareskrim Polri Digelar

“Pendapat hakim, termohon sudah dapat membuktikan rangkaian proses penyelidikan, sah menurut hukum,” ujar Rustiyono.

Sementara itu, Daim salah satu warga Pakuhaji Wilayah Pantura Tangerang yang mengawal persidangan praperadilan, mengapreasi pandangan hakim yang objektif dimana putusannya menolak praperadilan dari pemohon.

“Saya merasa gembira, hukum berpihak pada masyarakat kecil. Kepada majelis hakim saya juga berterima kasih memutus menolak praperadilan dia dan kami apreasiasi juga untuk pihak kepolisian sudah berani membongkar dugaan kebusukan administrasi  usaha tersangka Jimmy Lie.

Usai putusan tersebut, menurut Daim, kepolisian harus menyikapi dugaan manipulasi perpajakan dan perizinan perusahaannya.

Baca Juga : Terhalangnya Hak-hak Hukum dan Kemanusiaan Ustadz Yahya Waloni dalam Praperadilan

“Apakah itu benar atau tidak. Itu perlu ditelusuri oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.

Dia mengaku mengetahui keluarga tersangka juga duduk sebagai pengurus direksi kedua perusahaannya yakni PT Mentari Kharisma Utama dan PT Baja Marga Kharisma Utama produksi di bidang baja.

Baca Juga : Kejati Malut Tunjuk Fahri Bachmid Jadi Saksi Ahli Terkait Gugatan Praperadilan Tersangka Reza

“Kalau keluarganya ikut manipulasi identitas kan otomatis berdampak pada adanya penggelapan pajak- pajak dan perizinan tertentu,” tandas Daim.

Pihaknya pun akan mengaku akan terus mengawal kasus Jimmy Lie hingga tuntas.

“Kami warga Pakuhaji akan tetap mengawal kasus Jimmy Lie sampai tuntas putusan hukuman yang diterima Jimmy Lie. Kalau kami berharap mah dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA