KOTA TANGERANG – MBC || Kenaikan BPJS Kesehatan 100% menjadi isu terhangat dikalangan masyarakat saat ini. Pasalnya, naiknya iuran BPJS Kesehatan menjadi faktor yang mempengaruhi untuk perekonomian masyarakat, seperti masyarakat kalangan bawah di Kota Tangerang.
Diungkapkan salah seorang warga Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci Alpin, sangat keberatan adanya kabar buruk ini dipenjuru telinga masyarakat. Keluhan itu di lontarkan, lantaran memikirkan iuran pembayaran seluruh keluarganya yang naik dua kali lipat.
“Saya sendiri saja pembayaran Rp. 51.000 setiap bulannya. Belum lagi Orangtua saya, dan anak-anak saya. Nah ini, mau dinaikkan lagi dua kali lipat. Saya pusing, belum lagi kebutuhan rumah tangga banyak” Ujar Alpin kepada Mediabantencyber.co.id, Senin (9/9/2019).
Warga yang menggunakan BPJS kelas II itu pun turut bercerita jika semenjak 2014 menggunakan BPJS Kesehatan, Alpin merasa banyak kekurangan soal pelayanan BPJS. Seperti, Obat – obatan yang diberikan hanya sedikit dan dibatasi, konsultasi yang tidak memadai karena tidak maksimal, dan jangka waktu rawat inap hanya tiga hari.
“Banyak kekurangan di pelayanannya, dari Tahun 2014, Obat – obatan yang diberikan di batasi, dan jangka waktu rawat inap hanya tiga hari,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerhati Pelayanan Kesehatan Andre, turut komentar terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Jika itu terjadi, dikatakan Andre, masyarakat kemungkinan besar akan beralih pembayaran lewat jalur umum. Sebab, pengeluaran menggunakan BPJS Kesehatan jauh lebih besar jika naik 100%. Seperti misal, pasien Orang Dengan HIV / Aids (ODHA) yang ingin ambil obat tiap bulannya akan sangat keberatan.
“Biasanya pada enggan, karena repotnya jalur birokrasi dimana rujukan dari klinik atau puskemas baru ke rumah sakit Faskes C. Kemudian baru dirujuk ke RSUD untuk pengambilan obat. Itu saja sudah cukup membuang waktu dan biaya transportasi para masyarakat” jelas Andre saat dimintai keterangan Senin (9/9/2019).
Lanjut, Focal Point Jaringan Indonesia Positif (JIP) itu memaparkan, kenaikan iuran harus selaras pembenahan sistem mereka di semua lini yang mempermudah masyarakat, jangan lupakan juga sosialisasi sehingga masyarakat dapat disiplin pada pembayaran iuran.
“Pelayanan pada fasilitas kesehatan dan rumah sakit, termasuk sistem rujukannya dan sistem di BPJS Kesehatan sendiri bagaimana, apa sudah cukup optimal ? Terlebih dalam monitoring serta pemilihan alat kesehatan. Bagaimana komunikasi mereka dengan pihak layanan kesehatan sendiri,” terang Andre.
“Jangan lupa juga kontrol atas alat layanan kesehatan serta obat yang murah namun memenuhi standar harus dalam perhitungan mereka, pihak BPJS Kesehatan dan Faskes,” sambungnya.
Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan pada tahun 2020, terhitung terbitnya peraturan presiden. Peserta yang ditanggung pemerintah daerah yakni PBI APBD pada tahun 2020 dipastikan wajib menaikan anggaran infrastruktur sektor pelayanan kesehatan. (Muti/Red)
Kita lihat saja nanti,,,, bagaimana realisasinya ???????
Tidak perlu cemas dan takut
Karena Alloh pasti memberi kemudahan,,,,,
Bagaimana kita yakin Adanya Alloh, klu kita merasa ketakutan.
Wallohualam…