Oleh: Dahlan Pido, SH., MH (Praktisi Hukum/Advokat Senior) MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Secara tegas dalam Konstitusi tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, bahwa tiap warga negara memiliki hak untuk dibela, diperlakukan sama di mata Hukum, serta mendapat Keadilan._________Baca Juga : Respon Kilat UPT Dinas Pekerjaan Umum Banten, Tangani Jalan Siliwangi
Dengan rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik untuk kepentingan umum, yang merupakan tugas pemerintah untuk memberikan pemerataan yang adil dan merata.
Memungut biaya atas pengguna jalan umum yang dibangun dengan dana publik/rakyat, uang hasil pajak yang masuk di APBN/APBD, kemudiaan jalan tersebut hadir, namun kemudian rakyat kembali dipungut biaya, sehingga terasa pungutan yang terjadi berulang-ulang, maka tidak tepat dikutip lagi atau berbayar.
Bahwa tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan publik atau kepentingan umum, yang tujuannya memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Secara sederhana dapat diartikan bahwa kepentingan umum dapat saja dikatakan untuk keperluan, kebutuhan atau kepentingan orang banyak untuk tujuan yang luas. Di sinilah tugas Pemerintah Pusat maupun DKI Jakarta, bahwa kepentingan umum merupakan kepentingan atau urusan Pemerintah.
Jalan berbayar yang akan diberlakukan harus dipertimbangkan bobotnya secara proporsional (ada keseimbangan), dengan tetap menghormati masing-masing kepentingan dalam masyarakat, karena hal ini menimbulkan pro kontra dalam masyarakat pengguna jalan di Jakarta, dan yang menonjol ini adalah kepentingan umum.

Tindakan Pemerintah dalam menentukan kepentingan mana yang lebih penting atau utama dari kepentingan-kepentingan lain itu harus berdasarkan hukum, dan sasarannya bermanfaat bagi masyarakat umum. Jadi kepentingan umum adalah kepentingan yang harus didahulukan secara proporsional dari kepentingan-kepentingan lain yang ada dalam masyarakat.
Alasan pemberlakuan penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta, salah satu solusi menekan kemacetan (push stategy) melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor, namun alasan ini belum bisa diandalkan. Terbukti seperti tree in one dan genap ganjil (gage) tetap juga belum berhasil menekan angka kemacetan yang ada.
Mengapa pemerintah belum mencoba bagaimana menekan penyebab awal banyaknya kendaraan, yakni dengan membatasi industri atau pabrikan produksi kendaraan baru untuk tidak masuk Jakarta, jangan hanya masyarakat umum/rakyat yang selalu menjadi obyek dari kebijakan sedangkan elit kelas atas (pejabat dan pengusaha) ada perlakuan khusus yang tidak tersentuh oleh kebijakan yang seenaknya diberlakukan (diskriminasi perioritas).
Tidak main-main, Jalan berbayar ini akan diberlakukan di 25 ruas jalan utama di Jakarta, dan jika ini jadi diterapkan, masih diragukan untuk menyelesaikan masalah secara mendasar seperti tree in one dan ganjil genap yang telah dicoba lebih awal, namun yang ada hanya memindahkan lokasi kemacetan ke jalan lain yang tidak berbayar.
Lain halnya jika jalan tersebut bukan jalan umum, seperti jalan tol yang dibangun oleh pihak swasta, dan jika jalan umum itu dijadikan jalan berbayar dengan alasan mengurangi kemacetan lalulintas, ini jelas bertentangan dengan pelayanan publik untuk kepentingan umum, yang seharusnya dihadirkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
APBD DKI Jakarta kurang lebih hampir Rp100 Triliyun, seharusnya mampu membuat hal-hal yang signifikan berbayar menjadi gratis, bukannya sebaliknya yang gratis malah suruh bayar, jika hal ini terjadi akan memberatkan masyarakat, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Bukankah dalam UUD 1945 secara tegas pada Pasal 27 ayat (1) menegaskan, bahwa tiap warga negara memiliki hak untuk dibela, diperlakukan sama di mata Hukum, serta mendapat Keadilan.(BTL)
Tidak ada komentar