MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Setelah hadirkan 3 saksi kunci dalam dugaan kasus pemalsuan sertifikat yang dilakukan oleh terdakwa Charlie Chandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali hadirkan dua (2) saksi di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri IA Tangerang, pada Jum’at (4/7/2025).
Dihadapan Majelis Hakim, pada agenda sidang saat ini Jum’at (4/7/2025), para saksi memberikan sejumlah keterangan guna mengungkap dugaan kasus pemalsuan yang dilakukan oleh terdakwa Charlie Chandra. Yakni, Satria Kades (Kepala Desa) Lemo yang menjabat sejak akhir 2019 hingga saat ini yang juga tinggal di Desa Lemo, dan Zamzam Manohara, Camat Teluknaga sejak 2020.
Saat dalam persidangan tersebut, Satria, Kades Lemo, Kecamatan Teluknaga mengatakan, bahwa fisik atau sebidang tanah tersebut ditempati dan di kelola oleh pihak perusahaan.
“Saya tidak kenal Charlie Chandra (terdakwa-red). Sepengetahuan saya pengembang di situ (pemilik dan yang menempati-red). PT MBM (Mandiri Bangun Makmur). Kalau girik saya tidak tahu, ya sepengetahuan saya kalo itu ya hanya fisik kalo masalah surat saya tidak tahu,” jelas Kades Satria, pada Jum’at (4/7/2025).
“Tapi seingat saya pernah diperlihatkan (surat/dokumen milik perusahaan-red) tersebut, saya tidak tahu kalau punya Charlie (Terdakwa-red). Sebagian kecil tanah tanah masyarakat saya tahu, tetapi engga tau pemiliknya siapa. Ya kalau memang itu penguasaan fisik dan sudah ada gedungnya ya (ditindaklanjuti-red), waktu itu ada dari staf MBM, ya waktu itu dia datang buat minta surat itu (permohonan penguasaan fisik-red), staf (desa-red) yang membuatkan,” tambahnya.
Sementara itu, Zamzam Manohara, Camat Teluknaga, memberikan keterangan perihal pemeriksaan Akte Jual Beli (AJB) yang tidak teregister di kantornya.
“Kami menyatakan surat permohonan untuk klarifikasi terkait masalah AJB ya, Kami melakukan pemeriksaan terhadap register AJB yang kami bikin bahwasannya di AJB nomor 202 (Akta Jual Beli Nomor 202/12/1/1982/12/Maret-red) tersebut dengan data dan nomor yang tercantum dengan laporan yang masuk itu tidak terdaftar dan tidak teregister di kami,” ungkapnya.
Zamzam Manohara juga menyatakan bahwa AJB tersebut hanya tercatat atas nama Mungil selaku penjual dan direvisi dengan nama Koh Injok selaku pembeli.
“Sedangkan yang teregister di kami dengan 202 itu atas nama Mungil selaku penjual, dan koh injok selaku pembeli dengan lokasi berada di Desa Dadap (berdasarkan data leter C atau girik yang tercatat di Kantor Desa -red). Selama ada transaksi jual beli yang dilaksanakan atau dibuatkan melalui kecamatan maka kami pasti akan melakukan registrasi dan tercatat di kami, namun jika tidak melalui Kecamatan tidak ter register. Yang tercatat dan teregister di kami untuk 202 itu terletak di Desa Dadap,” ujarnya.
Baca Juga : Dikeluhkan Warga, Kades Cikareo Kabupaten Tangerang Kurang Peduli Terhadap Nasib Warganya
Selanjutnya ditegaskan oleh Zamzam, bahwa bidang tanah yang berlokasi di Desa Lemo itu, untuk saat ini telah dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).
“Betul, untuk fisik kondisinya (bidang tanah di desa lemo tersebut-red) saat ini sudah dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur. Kami mengetahui adanya sertifikat lemo itu setelah dipanggil pada saat pemeriksaan di kepolisian saat pemeriksaan itu di pertunjukan dokumen-dokumen, dan lokasi- lokasi yang memang teruntuk sertifikat itu di lokasi desa lemo,” paparnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim memutus penundaan dengan agenda persidangan akan dilanjutkan pemeriksaan satu orang saksi dari pihak JPU pada Selasa 8 Juli 2025 mendatang. (Pudin)
Tidak ada komentar