Kasus Genset RSUD Banten, Kejaksaan Belum Jalankan Putusan Pengadilan

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Jul 2019 08:36 0 2072 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang, dalam kasus Pengadaan Genset RSUD Banten, yang menyeret Kabag Umum merangkap koordinator PPTK, Sri Mulyati, Wadir Umum, Akhrul Aprianto dan PPTK Hartati Andarsih, sebagai orang yang seharusnya dapat dikenakan Pertanggung – jawaban, hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Penyidik Kejati Banten.

Tidak adanya Tanda – tanda untuk Memanggil dan Memeriksa Nama – nama yang seharusnya Bertanggung – jawab terhadap pengadaan Genset senilai Rp 2,8 Miliar tersebut, tentu saja mengundang banyak pertanyaan banyak pihak. Terlebih penyidik tidak serius untuk melakukan Penegakan Hukum tanpa Pandang Bulu.

Kejari Serang, Azhari ketika dikonfirmasi membenarkan jika penanganan kasus Genset RSUD Banten merupakan kewenangam Kejati. Dalam penanganan kasus tersebut, Jaksa Penuntut Kejari Serang hanya diminta untuk melapis Jaksa dari Kejati.

“Kita back up saja. Kebetulan Jaksa Penuntut kami menjadi tim dari Kejati. Mengenai siapa saja yang disebut dalam putusan Hakim, tindak lanjutnya ada di Kejati,” jelasnya.

Menurut Azhari, tim Jaksa Kejari dalam kasus Genset RSUD Banten, sifatnya hanya diperbantukan, selebihnya Kewenangan Pengembangan atas Putusan tersebut menjadi Kewenangan Kejati. Namun apabila pihaknya diberi tugas untuk menanganinya, dia siap untuk menindaklanjutinya.

“Pada prinsipnya kita akan tegakkan sesuai aturan. Tapi saya dibatasi Kewenangan, silahkan konfirmasi kepada Penyidik Kejati,” urainya.

Sementara, Mahasiswa dan sejumlah LSM yang Intens mengkritisi kejahatan Korupsi di Banten akan mempersiapkan Aksi untuk menuntut Kejati Banten agar menjalankan apa yang tertuang dalam amar putusan Terdakwa mantan Direktur RSUD Banten, Sigit Wardjojo, staf Adit Hirda dan Endi Suhendi.

“Kita sedang menghimpun dan kasus ini menjadi perhatian kita dan Kawan – kawan. Tidak boleh penegakan Hukum menjadi tumpul seperti ini, pasti kita akan teriak,” ancam Muhamad Abnas aktifis Serang timur.

Dadang Handayani, Kuasa hukum Sigit dan Adit mengaku masih sabar menunggu Action Penyidik kejati Banten untuk memanggil dan memeriksa siapa yang menjadi Aktor Intelektual Dader dalam kasus tersebut. Baik fakta Persidangan maupun Amar Putusan Hakim, sudah jelas secara kasat mata Ketiga Terdakwa yang sekarang sedang menjalani pemidanaan hanyalah orang yang seharusnya tidak dapat dikenakan Pertanggung – jawaban.

“Kita hargai putusan Hakim klien kami bersalah, meski putusan itu tidak bulat, satu Majelis memutus bebas, kita hargai itu, tapi kita juga minta agar Penyidik juga mau menjalankan putusan Pengadilan,” urainya.

Dikatakan Dadang, penegakan Hukum tidak boleh tebang pilih. Artinya, siapapun yang bersalah dan dapat diminta Pertanggung – jawaban maka dia harus di proses sesuai ketentuan.

“Bagaimana Hukum mau menjadi Panglima, kalau upaya Penegakan Hukum Dipilih – pilih. Dan apabila terjadi, maka tidak akan kita biarkan,” tandasnya. (Faiz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?