Korban Mafia Tanah DIKRIMINALISASI, Perintah Presiden Jokowi Dikebiri?

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Agu 2022 14:11 0 87 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id(MBC) Jakarta, Perintah Presiden Jokowi agar aparat penegak hukum memberantas Mafia Tanah beserta bekingnya seperti dikebiri. Pasalnya, hingga kini belum terlihat beking Mafia Tanah kelas kakap tanah yang ditangkap. Namun yang terjadi justru banyak korban perampasan tanah yang DIKRIMINALISASI oleh pihak yang dilaporkan. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo, usai menyerahkan surat permintaan perlindungan hukum kepada Kemenkopolhukam, di Jakarta, Senin (08/08/2022).

Budi menjelaskan, FKMTI bersama pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis lalu telah bertemu langsung dengan Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas PERINTAH Presiden soal pemberantasan Mafia Tanah beserta bekingnya yang belum juga membuahkan hasil. Padahal, Perintah Presiden tersebut sudah dinyatakan setahun lalu dan dan FKMTI sudah melaporkan bukti-bukti perampasan tanah rakyat yang melibatkan perusahaan besar ke berbagai lembaga negara terkait.

Baca Juga : Korban Perampasan Oleh Mafia Tanah “Ngamuk” Saat Mengadu ke Pimpinan DPD RI

Budi menjelaskan, para Korban perampasan tanah berharap aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian RI menjalankan PERINTAH presiden tersebut dengan sebaik-baiknya. Yaitu, segera menindaklanjuti laporan korban dengan memeriksa terlapor bukan sebaliknya, melakukan KRIMINALISASI terhadap korban.

“Dalam pertemuan minggu lalu, Pak Mahfud sangat mendukung pemberantasan Mafia Tanah kelas Kakap beserta Bekingnya. Saya juga sampaikan, pemberantasan Mafia Tanah belum menyasar mafia kelas Kakap. Bahkan laporan perampasan tanah saya di Cengkareng, belum ditindaklanjuti meski bukti tindak pidananya sudah nyata. Kasus perampasan tanah saya terjadi tahun 2010. Saya dipukul oleh preman suruhan, lima kontainer saya digondol.

Baca Juga : Korban Perampasan Tanah di Tangsel Berharap Mahfud MD Serius Sikat Oknum Aparat Mafia Tanah

Saya sudah laporkan tahun 2010 kepada Polres Jakbar. Berkas laporan pemukulan hilang. Di Polda Metro Jaya, laporan saya juga MANDEG. Tahun 2017, Wasidik Mabes Polri telah menyatakan ada PELANGGARAN KODE ETIK PENYIDIK karena berkas perkara saya hilang. Tahun 2021, laporan saya justru di SP3. Anehnya, tahun 2022 ini saya justru dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya. Ini bukit nyata Pak Jokowi, Pak Mahfud ada beking Mafia Tanah kelas Kakap di kepolisian. Korban seperti saya yang DIKRIMINALISASI oleh terlapor,” ungkapnya.

Baca Juga : Korban Perampasan Mafia Tanah Siap ADU DATA!

Budi menambahkan, integritas Mahfud MD selaku Menkopolhukam tidak bisa dibeli. Sebab, Mahfud sendiri juga sudah mengungkapkan ada praktek industri hukum. Karena itu Budi yakin, Mahfud dan jajaran kementerian/lembaga negara dibawah koordinasinya dapat menjalankan PERINTAH Presiden untuk memberantas Mafia Tanah kelas Kakap.

“Saya yakin, Pak Mahfud tidak bisa dibeli oleh Mafia Tanah kelas Kakap beserta bekingnya. Pak Mahfud TAHU HUKUM DUNIA dan HUKUM AKHIRAT jika melindungi kepentingan Mafia PERAMPAS tanah rakyat,” tandasnya. 

Baca Juga : Rusli Wahyudi Korban Mafia Tanah Kembali Adukan Walikota Tangsel ke KOMNAS HAM

Dan PERINTAH Presiden Jokowi agar pihak kepolisian TEGAS menindak Mafia Tanah beserta bekingnya dinyatakan Jokowi pada bulan September 2021 yang lalu.

“Saya juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” tegas Jokowi, menegaskan.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

Terbaru
LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?