MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Cilegon, Tim kuasa hukum dan ahli waris lakukan pemasangan plang hak milik atas tanah adat Sam’un Bin Ali (Alm) yang diwariskan pada Saliman Bin Arkani dan kawan – kawan di depan pintu masuk Pertamina. Rabu (13/11/2019).
Tindakan ini dilakukan lantaran tidak adanya itikad baik dari pihak Perusahaan dalam hal ini Pertamina dalam penyelesaian dengan pihak ahli waris.
“Saat ini kami lakukan pemasangan plang yang sebelumnya kami sudah lakukan diskusi dengan Polda Banten untuk minta izin untuk lakukan pemasangam plang ini lantaran tidak adanya itikad baik dari pihak Perusahaan untuk menyelesaikan dengan klien kami disini.” Kata Kuasa Hukum ahli waris Rohmatullah SH MH MSi yang didampingi Aris Suhadi SH MH yang ikut dalam pemasangan plang di depan pos keluar masuk Pertamina TBBM Tanjung Gerem, Rabu (13/11/2019).
Padahal, terang Rohmatulloh, pihaknya telah lakukan upaya dengan pihak perusahaan Bagaimana menyelesaikan masalah tanah seluas 1800 meter yang saat sekarang ini dikuasai oleh pihak pertamina.
“Kami juga telah lakukan sampai ke Jakarta diundang untuk menyampaikan masalah menyelesaikan masalah tanah seluas 1800 meter ini yang saat sekarang dikuasai oleh pihak pertamina dari milik ahli waris dengan menguasai obyek Sertifikat HGB No 284 yang tidak terdaftar di BPN Cilegon sesuai ungkap pakta diperadilan perdata di pengadilan Negeri Serang.” Ungkapnya.
Rohmatulloh juga menyampaikan, hal ini dilakukan setelah hampir 2 tahun kliennya berjuang, dan setelah diskusi dengan tim bahwa, bukti yang disampaikan oleh pertamina dengan Sertifikat HGB No 284 yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon palsu dan diduga kuat palsu dan dipalsukan. dari tim kuasa hukum lakukan upaya hukum pidana ke Polda Banten.
“Masalah yang bisa dikatakan penyerobotan ini, saat sekarang ini sedang dilakukan pemanggilan para saksi dan proses sedang penyelidikan oleh Polda Banten, dan bilamana aksi ini tidak ada tindak lanjut dari pihak Perusahaan, Akan ada rencana atau mungkin akan dipasang Portal,” tegasnya.
Sementara pihak perusahaan dalam hal ini Pertamina TBBM Tanjung Gerem belum dapat dimintai tanggapannya, menurut Pengawas Security Pertamina TBBM Tanjung Gerem Dudi mengatakan, kami tidak bisa beri komentar apa takut salah, Cuma memang dirinya diperintahkan untuk lakukan pengamanan saja, terkait pemasangan plang oleh ahli waris diperintahkan membiarkan saja.
“Kami sebenarnya sudah tau akan adanya pemasangan plang dari ahli waris dan kuasa hukumnya. Dan atasan juga sudah tau, cuma memang kami dari atasan hanya diperintahkan membiarkan saja, diperintahkan untuk lakukan pengamanan saja, karena disinikan objek vital ya. Jadi saya tidak bisa bicara apa – apa, takut salah.” Singkatnya. (Fz)
Tidak ada komentar