MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Kasus dugaan Korupsi proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp75,94 miliar hingga saat ini masih menggantung. Meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memeriksa beberapa saksi, namun hingga saat ini belum ada satupun pejabat di DLH Kota Tangerang Selatan maupun perusahaan pengelolaan sampah di Kota Tangsel yang ditetapkan sebagai Tersangka.
Hal ini menimbulkan kecurigaan dari publik dan bertanya-tanya: apa yang sebenarnya sedang terjadi di Kejati Banten? Padahal kasusnya sudah dalam tahap Penyidikan? publik jadi curiga, jangan jangan kasus dugaan Korupsi di DLH Kota Tangerang Selatan ini akan di Petieskan alias SP3. Hal ini disampaikan oleh Puji Iman Jarkasih, S.H. M. H, Ketua LSM Paragon dalam siaran Persnya kepada MediaBantenCyber.co.id, pada Selasa (01/04/2025).
“Apakah kasus Depo Arsip dan Puskesmas Kedaung akan terulang lagi? Atas macetnya kasus penyidikan dugaan Korupsi pengelolaan sampah di DLH Kota Tangsel ini sudah seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Tim Jaksa Pengawasnya melakukan Pengawasan dan Supervisi, jangan sampai hal ini jadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Masyarakat Kota Tangsel sangat berharap penegakan hukum atas dugaan Korupsi di DLH Kota Tangsel ini harus menunjukkan rasa keadilan yang beradab yang berdasarkan Kemanusiaan,” tegas Puji Iman.
Sambungnya, proses hukum kasus dugaan tindak pidana Korupsi di DLH Kota Tangerang Selatan ini telah dimulai sejak awal tahun 2025, dengan bukti yang menunjukkan adanya praktik Korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp25 miliar rupiah.
“Tim Kejati Banten telah melakukan penggeledahan di kantor DLH Kota Tangsel, dan menyita dokumen-dokumen terkait. Namun, sampai saat ini, belum ada tindakan tegas seperti menetapkan tersangka atau mengungkap aktor utama dari skandal ini,” tandasnya.
“Sebagai aktivis anti Korupsi, kami mempertanyakan kenapa hal ini jadi seperti ini? Padahal pada awalnya harapan dan kepercayaan publik dan masyarakat luas mulai tumbuh saat kasus ini di Tangani oleh Kejati Banten,” ucapnya.
Untuk itu, LSM Paragon mendesak kepada Kejati Banten tentang perlu adanya Transparansi dalam penanganan kasus-kasus Korupsi yang merupakan Ordinary Crime.
“Kaya berharap seluruh media dan unsur NGO dapat mengawal dan mengawasi kasus ini angan hanya jadi panggung sandiwara saja dan setelah itu kasusnya menghilang,” pungkas Puji Iman Jarkasih, Ketua LSM Paragon, menutup siaran Pers nya.(Are/Red-MBC)
Tidak ada komentar