Masuk Zona Merah Covid-19, Kemenkes Menetapkan Pemberlakuan PSBB di Provinsi Banten

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/249/2O2O tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan penyebaran wabah virus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Setelah menimbang bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. 

Dan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Minggu (12/04/2020) siang, MENETAPKAN pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan juga Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, guna menekan dan mengakhiri penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

“Pemberlakuan PSBB untuk wilayah Provinsi Banten akan disetujui hari ini,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, di Jakarta, Minggu (12/04/2020).

Dengan demikian total wilayah yang disetujui diterapkannya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan RI adalah DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok serta Provinsi Banten yang utamanya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Dengan ditetapkannya Provinsi Banten sebagai wilayah PSBB oleh Kementerian Kesehatan RI, menurut juru bicara Pemerintah RI untuk penanganan Covid-19, penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 akan dapat terintegrasi.

“Dengan disetujuinya Provinsi Banten sebagai wilayah PSBB, maka penanganan masalah penyebaran Covid-19 di Jabodetabek akan dapat terintegrasi. Karena faktor penyebaran virus Covid-19 adalah dari manusia ke manusia. Dengan demikian, harus ada pembatasan aktivitas manusia. Harus ada pembatasan agar kontak dekat dan transmisi lokal bisa dikontrol, sehingga penyebaran Covid-19 akan bisa diatasi,” tandas Achmad Yurianto. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.