MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Mengenai Kelegalitasan dengan adanya pemberitaan yang telah dimuat di MediaBantenCyber.co.id kamis (17/08/2023), mengenai Kelegalitasan pihak pengukuran tanah wilayah Kp. Periuk Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dan juga warga masyarakat mempertanyakan legalitas para pengukur tanah garapan tersebut______________Baca Juga : Jauh Panggang dari Api Pengerjaan Saluran Drainase di Kp Kayu Gede 3 Paku Jaya
Sampai saat ini pengukuran tanah garap masih berjalan, yang menurut Kepala Desa Kayu Agung, pengukuran tanah garapan itu untuk melegalkan tanah yang selama ini sudah ditempati masyarakat, dan tim pengukur tanah garapan tersebut memakai tim pengukur dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) wilayah kerja Banten H Kurniadi. Sebagian masyarakat masih ada yang mempertanyakan kelegalitasannya petugas ukur diduga mengaku dari BPN atau KJSB.
Saat MediaBantenCyber.co.id mendatangi dan meminta tanggapan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Joko Susanto, dirinya mengatakan, “Jangan percaya orang yang memakai atribut BPN. Kalau ada petugas ukur yang mengaku-ngaku orang BPN supaya di cross check terlebih dahulu, karena petugas ukur BPN ada juga yang dari KJSB dan sudah mendapatkan lisensi dari BPN Kabupaten Tangerang jika yang bersangkutan wilayah kerjanya di Kabupaten Tangerang.
Ditambahkannya lagi Kakan pertanyakan surat tugasnya apalagi kalau memakai rompi BPN di luar wilayah Kabupaten Tangerang,” ucap Joko.
Dan saat coba dikonfirmasi yang kedua kalinya via telepon Kurniadi sebagai petugas ukur mengatakan melalui WhatsApp-nya, “Wilayah kerja kami se-Provinsi Banten, dan surat tugas saya yang buat KJSB, karena KJSB boleh bikin surat tugas untuk anak buahnya untuk melayani masyarakat yang ingin buat SPPT itu perlu luas tanah dan bangunan jadi belum ke BPN.
“Masyarakat yang minta kok bapak yang kepo ada apa pak? Ditambahkannya lagi Kurniadi, ada SK Menteri untuk izin kerja se-provinsi Banten, termasuk untuk melayani jasa ukur dari masyarakat. Kantor saya di rumah, mengenai rompi BPN KOTA Tangerang yang digunakan pada saat ukur siapa aja boleh pakai apalagi saya wilayah KJSB se-Banten termasuk Kotamadya, emangnya pakai rompi BPN dipermasalahkan?” kata Kurniadi.(Ps)
Tidak ada komentar