MediaBantenCyber.co.id (MBC), Kota Tangsel- Didampingi kuasa hukumnya dan tim relawan kemanusiaan Anti Mafia Tanah, keluarga almarhum Alin bin Embing pemilik tanah wakaf yang berlokasi di jalan Sektor VII No.2, CBD Bintaro Jaya Blok O, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, Rabu (14/05/2024) pagi, mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan, guna berkonsultasi dengan pimpinan MUI Kota Tangerang Selatan terkait pertimbangan sisi hukum agama Islam yang berkaitan dengan masalah hukum tanah wakaf.
Hadir dalam kesempatan ini, Ibu Yatmi selaku ahli waris atas kepemilikan tanah seluas 11.320 meter persegi berupa 30 leter C milik almarhum Alin bin Embing, yang Diduga dikuasai dengan tidak sah oleh pengembang Bintaro Jaya (PT Jaya Real Property Tbk), Poly Betaubun selaku kuasa hukum dan Bunda Rose selaku ketua tim relawan kemanusiaan Anti Mafia Tanah Banten. Sementara, dari pihak kantor MUI Kota Tangerang Selatan yang menerima rombongan keluarga ibu Yatmi beserta tim kuasa hukum dan relawan Anti Mafia Tanah adalah H. Abdul Rojak, S. Ag. M. A (Sekretaris MUI Kota Tangsel).
Dalam keterangan Pers nya kepada MediaBantenCyber.co.id pada Kamis, 15 Mei 2024 Siang, Bunda Rose Ketua tim relawan Anti Mafia Tanah Banten mengatakan bahwa hasil dari pertemuan di kantor MUI Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 14 Mei 2024 adalah pihak MUI Kota Tangsel yang diwakilkan oleh Sekretaris MUI Kota Tangsel H. Abdul Rojak rapat, menyarankan agar keluarga ahli waris untuk mendatangi kantor Badan Wakaf Kota Tangerang Selatan.
“Ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh Ibu Yatmi selaku perwakilan ahli waris dalam pertemuan konsultasi tadi, yaitu: 1. Kami mengharapkan kepada Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel untuk mengundang Pemkot Tangsel yang dalam kasus ini bertindak sebagai institusi yang memberikan izin kepada PT. Jaya Real Property Tbk untuk membongkar sebidang tanah wakaf milik keluarga Almarhum Alin bin Embing. 2. Kami minta kepada MUI Kota Tangsel untuk juga mengundang kantor ATR/BPN Kota Tangsel, Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, dan 3. Kami meminta di undang juga pihak kepolisian untuk turut hadir sebagai saksi dalam undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait,” terang Bunda Rose.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Poly Betaubun selaku kuasa hukum Ibu Yatmi dan keluarga besarnya menegaskan bahwa kasus yang di konsultasikan dengan pihak kantor MUI Kota Tangsel ini berhubungan dengan keberadaan Mall Bintaro E-Change di tanah bukit yang berdirinya diatas tanah tersebut ada makam Uyut yang merupakan Cagar budaya religius dari ibu Yatmi yang proses pemindahan makan tersebut dan makam lainnya tidak ada Pemberitahuan dan ijin dari pihak ahli waris pemilik tanah Wakaf dan Cagar budaya religius tersebut.
“Selain makam keramat yang merupakan cagar budaya religius, di tanah tersebut juga banyak makam lain yang tertimbun atau tidak dipindahkan oleh pihak pengembang PT Jaya Real Property Tbk, berdasarkan aturan agama Islam
H. Abdul Rojak yang mewakili kantor MUI Kota Tangerang Selatan, dalam tanggapannya terkait pengaduan dan konsultasi hukum yang dilakukan oleh ibu Yatmi mewakili keluarga besar ahli waris Alin bin Embing, menegaskan bahwa tidak bisa siapapun yang dapat seenaknya memindahkan, menggusur dan apalagi mengalihfungsikan tanah wakaf tanpan melalui proses dan prosedur yang sesuai dengan undang-undang tanah wakaf.
“Pengalihfungsikan tanah wakaf tanpa melalui proses dan prosedur sesuai undang-undang tanah wakaf yang berlaku maka itu bisa diperkarakan dan di gugat dengan tindak pidana penggelapan tanah wakaf. Karena mekanisme ruslah tanah wakaf itu harus memenuhi ketentuan undang-undang tanah wakaf, antara lain: yang Pertama, harus ada persetujuan dari pihak Nazir, jadi saat tanah wakaf akan di ruslah semua nazir harus tandatangan, yang Kedua, harus ada rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia, dan yang Ketiga adalah harus ada ijin dari menteri agama sesuai tahapannya, mulai dari kantor kementerian agama Kota Tangsel, Kanwil Kementerian agama Provinsi Banten, Dirjen Binmas Islam Kementerian agama pusat dan terakhir ijin dari Menteri agama,” tegasnya.
Namun Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan menekankan kepada ahli waris ibu Yatmi bahwa yang memiliki otoritas dan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tanah wakaf adalah Badan Wakaf Indonesia Kota Tangerang Selatan. Dan MUI Kota Tangsel hanya akan menjadi pendampingan dan memberikan nasehat keagamaan, sedangkan yang memiliki kewenangan adalah Badan Wakaf Indonesia Kota Tangerang Selatan karena mereka yang mengeluarkan surat keterangan tanah Wakaf.
“Jika benar dan sudah diyakini bahwa di atas Mall Bintaro X-Change itu adalah tanah wakaf maka semua pihak yang terlibat dalam proses ruslah tanah wakaf tersebut yang tidak sesuai dengan prosedur undang-undang tanah wakaf, maka PT Jaya Real Property Tbk dan pihak lainnya dapat diadukan kepada pihak kepolisian dengan sangkaan telah melakukan Penggelapan tanah wakaf sesuai dengan undang-undang tanah wakaf. Dan pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan ganti rugi kepada pihak PT Jaya Real Property Tbk,” tandas H. Abdul Rojak,Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan.(BTL)
Tidak ada komentar