Polresta Bandara Soetta Ungkap Modus Penipuan ITE Yang Melibatkan WNA Nigeria

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap 5 pelaku penipuan bermodus Nigerian scam. Dan dari kelima para pelaku, 3 orang berkewarganegaraan Asing (WNA) yaitu Nigeria dan 2 orang perempuan berkewarganegaraan Indonesia. Didampingi Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra SIK MSi dan Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol A Alexander SH SIK MM MSI, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa, Kasus penipuan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku bernama Carlos Sanchez, warga negara Amerika Serikat. Singkat cerita, pelaku tersebut berpura – pura hendak mengirimkan uang ke korban sebesar USD 300 ribu.

“Pelakunya dari orang – orang Nigeria, tetapi mereka menggunakan foto – fotonya supaya bagus, jadi wanita – wanita banyak yang tergiur. Ini contoh satu yang menggunakan akun Carlos Sanchez. Inilah bentuk rayuannya yang mereka lakukan kemudian wanita atau korban tersebut tergiur. Bahkan ada yang dipacari melalui dunia maya, ada yang diajak berbisnis di dunia maya,” terang Kombes Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta pada Kamis (17/12/2020).

Adapun kelima pelaku tersebut terdiri dari 3 orang WNA Nigeria, antara lain IAI yang berperan sebagai kapten, lalu ACN dan CJU yang berperan sebagai perayu korban serta 2 orang perempuan warga negara Indonesia yakni LRD yang berperan untuk mencari korban untuk keperluan membuka rekening serta EP sebagai orang yang berpura – pura menjadi pegawai Bea Cukai Bandara Soetta.

Para pelaku mencari korban secara acak. Dan setelah mendapatkan calon korban, sindikat ini berkenalan dengan korban hingga berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris.

“Jika korbannya laki – laki, maka pelaku akan merayu dengan cara berbisnis. Sedangkan jika korbannya wanita, maka pelaku akan merayu dengan dipacari,” ungkapnya.

“Kemudian pura – pura tiba di Bandara Soetta, tetapi ada kendala sedikit, mereka tertahan di bagian Bea Cukai. Kenapa tertahan? Karena membawa uang USD 300 ribu, kita ada aturan berapa uang yang bisa dibawa masuk ke Indonesia. Tertahan di Bea-Cukai,” jelas Yusri menceritakan modus para pelaku.

Dan setelah saling mengenal satu sama lain, pelaku kemudian melancarkan aksinya berupa – pura hendak menemui korban di Indonesia dengan membawa uang USD 300 ribu. Dan pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan uang agar dapat mengeluarkan uang dolar dari pihak Bea Cukai Bandara Soetta tadi. Dan pelaku menjanjikan kepada korban akan menggantinya berkali lipat.

Dan korban pun tergiur, namun belakangan setelah korban mengirimkan uang, pelaku memutus komunikasi dengan korban. Dan korban pun akhirnya melapor ke pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta. 

Akibat penipuan tersebut, para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait UU ITE. Dan mereka diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Kita persangkakan di Pasal 378 yang bersangkutan juga di Pasal UU ITE ancamannya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.