PSBB Diberlakukan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mulai Bagikan Paket Sembako Kepada Warganya

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) ke rumah – rumah warga hari ini Kamis (09/04/2020) jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanggap darurat virus Corona atau Covid-19 pada Jumat (10/04/2020). Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh Gubernur Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan setelah mendata seluruh Kelurahan di DKI Jakarta. Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah mengatakan bahwa, penyaluran Bansos tersebut akan dilakukan dalam dua tahap.

“Tahap pertama dilakukan mulai tanggal 9 hingga 18 April 2020 dengan target penerima sebanyak 1,2 juta Kepala Keluarga warga masyarakat kurang mampu dan rentan, yang terdampak Covid-19,” terang Irmansyah.

Sementara itu untuk tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 23 April 2020 bagi warga masyarakat miskin dan rentan yang belum terdaftar. Warga masyarakat miskin dan rentan terdampak Covid-19 yang belum terdaftar diwajibkan mengisi formulir yang telah disiapkan. Formulir tersebut kemudian diserahkan ke pengurus RW, dan akan diteruskan ke kelurahan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk penentuan jadwal dan lokasi distribusi.

Irmansyah menambahkan bahwa penyaluran Bansos tersebut akan dilakukan dengan metode pengantaran hingga ke pintu rumah masing – masing warga masyarakat. Adapun bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok, masker kain, dan juga sabun.

“Masyarakat tidak perlu berkumpul untuk mendapatkan Bansos, kami yang akan datang door to door ke rumah – rumah agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19 lebih luas lagi,” tandasnya.

Untuk tahap pertama, penyaluran Bansos tersebut akan dibagikan di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara dengan mempertimbangkan jumlah besarnya penduduk. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kelurahan Penjaringan merupakan salah satu wilayah yang memiliki angka akumulasi ODP dan PDP dengan jumlah terbanyak di DKI Jakarta.

Pemilihan Kelurahan Penjaringan sebagai prioritas juga dengan mempertimbangkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu.

Dalam Pergub tersebut menyatakan bahwa Kelurahan Penjaringan termasuk dalam kawasan permukiman yang perlu ditata dengan mempertimbangkan aspek penataan fisik lingkungan, pemberdayaan sosial dan budaya, serta kondisi ekonomi warga masyarakatnya. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.