MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Bertempat di gedung galeri Koperasi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di lantai 8 yang berlokasi di kawasan BSD City, Kelurahan Lengkong Gudang, Serpong, KSPPS Syariah Muamalah Maliyah Mumtazah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2024 yang diikuti oleh puluhan anggotanya. Adapun tema dari rapat anggota kali ini adalah “Berkah bersama umat”.
Hadir dalam kesempatan ini, Ustadz Ina Rohadi Ketua Koperasi KSPPS Muamalah Maliyah Mumtazah, Sekretaris Adithya Setiaji, Bendahara Imam Sujai, Ketua Dewan Pengawas Syariah Ustadz Suwidi, MBA, anggota Ustadz Djati Purnomo Sidhi, M.H. MPd, Ketua Dewan Pengawas Manajemen Ustadz Ruslin, S.E, anggota Ustadz Mulia Budiyanto Hanafi, ST, Angga Kurniawan, S.Kom.M.H (Pengawas Koperasi Muda Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan), Pengelola: Manager Er Waluyo, S.E, Staf Marketing dan Collection Deden Rethna Hendaris, Staf Akuntansi dan Kasir Edi Firmansyah serta Staf umum dan administrasi Fiqih Haikal, S.E.
Dalam keterangan pers nya kepada MediaBantenCyber.co.id, usai memimpin rapat anggota tahunan, Ustadz Ina Rohadi Ketua Koperasi KSPPS Muamalah Maliyah Mumtazah mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban pengurus Koperasi dimanapun keberadaannya untuk menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada seluruh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2024.
“Agenda rapat anggota tahunan ini adalah pengurus menyampaikan laporan pertanggungjawaban tentang berbagai usaha dan program yang sudah dilakukan baik dari segi organisasi, administrasi maupun dari segi keuangan,” ungkapnya.
Menurut Ustadz Ina Rohadi, setelah pengurus Koperasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya selama program kerja tahun anggaran 2024, mereka mengharapkan adanya tanggapan, pertanyaan, saran dan juga koreksi dari seluruh anggota Koperasi syariah KSPPS Muamalah Maliyah Mumtazah yang saat ini berjumlah kurang lebih 360 orang anggota dan juga yang saat ini ikut hadir dalam RAT 2024 sebanyak 52 anggota, diharapkan untuk proaktif memberikan masukan dan sumbang saran kepada pengurus agar kinerja dan usaha Koperasi syariah KSPPS dapat semakin maju dan berkembang dengan baik kedepannya.
Sebelumnya, saat memberikan tanggapan usai mendengarkan laporan pertanggungjawaban Ketua Koperasi syariah KSPPS Muamalah Maliyah Mumtazah, Ketua Dewan Pengawas Syariah Ustadz Suwidi, MBA menyatakan bahwa hal yang paling penting dalam berkoperasi adalah pengurus dan anggota harus menjalankan prinsip-prinsip Perkoperasian. Dan terkait kesehatan sebuah Koperasi itu wajib untuk senantiasa diperiksa secara berkala oleh Kementerian Koperasi atapun instansi setingkat sesuai akta hukum tingkatan saat Koperasi itu didirikan.
Dan sesuai ketentuan peraturan hukum dan perundang-undangan, aset Koperasi yang belum mencapai Rp 5 milyar rupiah maka belum perlu dilakukan audit oleh pihak akuntan publik.
“Setelah mendengarkan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh ketua dan pengurus Koperasi tadi maka kami Dewan Pengawas Syariah Koperasi KSPPS Muamalah Maliyah Mumtazah menyampaikan apresiasi kepada pengurus Koperasi yang telah mengelola usaha Koperasi ini dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Disaat image Koperasi saat ini yang sedang kurang baik, namun Koperasi KSPPS yang masih tergolong sebagai Koperasi yang masih kecil atau sedang berkembang, namun terus menunjukkan grafik kemajuan yang cukup baik berdasarkan hasil laporan pertanggungjawaban yang tadi disampaikan oleh ketua Koperasi,” ucap Ustadz Suwidi.
Hal senada disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas Manajemen (operasional) Koperasi KSPPS Muamalah Maliyah Mumtazah Ustadz Mulia Budiyanto Hanafi, S.T. Menurutnya, perkembangan Koperasi KSPPS saat ini cukup baik dan bagus dibandingkan dengan lembaga keuangan maupun lembaga Koperasi lainnya yang ada.,
“Disaat tren ekonomi nasional yang saat ini sedang kurang baik, maka penurunan omset usaha yang 30 persen tersebut kami rasa itu masih dalam tingkat yang cukup wajar saja. Sesungguhnya di negara kita Indonesia saat tingkat pertumbuhan ekonominya sedang naik, tapi tidak merata yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia, dan yang terdampak cukup signifikan perekonomiannya adalah kalangan menengah ke bawah, inilah tugas utama kita untuk membantu dan mengangkat perekonomian umat di kelas seperti ini melalui Koperasi Syariah KSPPS,” tandas Ustadz Mulia.
Usai pemaparan laporan pertanggungjawaban Pengurus Koperasi, dilanjutkan dengan sesi tanggapan, saran dan tanya jawab anggota, pada intinya forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Syariah KSPPS Muamalah Maliyah Mumtazah secara bulat menerima laporan pertanggungjawaban kinerja dan usaha dari pengurus untuk tahun anggaran 2024.
Sementara itu, Angga Kurniawan, S.Kom.M.H, selaku Pengawas Koperasi Muda Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan, usai menghadiri Rapat Anggota Tahunan Koperasi KSPPS Syariah Muamalah Maliyah Mumtazah, kepada TributeAsia.com menjelaskan bahwa jika ingin memiliki Koperasi yang sehat maka lembaga Koperasi tersebut harus diperiksa secara rutin oleh tim pemeriksa dari instansi Kementerian ataupun dari Dinas Koperasi berdasarkan tingkat badan hukum Koperasi tersebut dibuat.
Artinya, jika Koperasi dibuat berdasarkan badan hukum tingkat nasional seperti Koperasi KSPPS Syariah Muamalah Maliyah Mumtazah maka yang berhak untuk memeriksa kesehatan Koperasi tersebut adalah tim Pemeriksa dari Kementerian Koperasi. Sedangkan jika badan hukum Koperasi tersebut adalah tingkat Provinsi ataupun Kota/Kabupaten maka yang berhak memeriksanya ada tim pemeriksa dari Dinas Koperasi tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota.
“Dan syarat agar koperasi itu dapat diperiksa oleh tim pemeriksa adalah koperasi itu harus sudah melaksanakan rapat anggota tahunan minimal sebanyak dua kali setiap tahun secara berturut-turut. Kenapa harus selama dua tahun berturut-turut? agar adanya pembanding neraca tahun ini dengan tahun sebelumnya. Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, jika Koperasi tersebut mendapatkan nilai 80 keatas maka Koperasi tersebut dinyatakan sebagai Koperasi yang sehat. Jika nilainya 60-80 maka Koperasi tersebut dinyatakan sebagai koperasi yang cukup sehat, dan jika nilainya dibawah 60 maka koperasi tersebut dinyatakan berstatus dibawah pengawasan ataupun dibawah pengawasan khusus,” ungkap Angga Kurniawan.
Ditambahkan Angga, untuk menjadikan Koperasi itu sehat maka Koperasi tersebut harus dan wajib untuk melaksanakan serta menjalankan semua aturan dan regulasi yang ada untuk badan hukum Koperasi, karena sesungguhnya Koperasi yang baik dan sehat itu memiliki aturan-aturan yang khusus.
“Semisal untuk mengatasi anggota Koperasi yang bermasalah maka ada aturan-atura khusus bagaimana pola dan cara menanganinya, demikian juga untuk keanggotaan Koperasi tersebut harus ada formulir pendaftaran anggota yang masuk dan juga yang keluar sebagai anggota Koperasi,” pungkas Angga Kurniawan, mengakhiri keterangannya.(Are/Red-MBC)
Tidak ada komentar