Ratusan Massa Tuntut Tuntaskan Dugaan Jual Beli Aset Negara Untuk TPST Bojong Menteng Kabupaten Serang

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Agu 2019 11:59 330 Redaksi

SERANG – MBC || Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Pantau Kebijakan Pembangunan Provinsi Banten tuntut tuntaskan dugaan perjual belikan tanah Negara di Blok 06, 07, 08 Desa Bojong Menteng Kecamatam Tunjung Teja Kabupaten Serang yang dilakukan oleh Aparat Desa.

“Aksi ini merupakan aksi keprihatinan kami atas dugaan terjadinya penjual belian Aset Negara di daerah Bojong Menteng yang melibatkan Oknum perangkat Desa dan Oknum – oknum Swasta dan Pemerintah.” kata Sidik salah satu kordinator aksinya di pintu Pemkab Serang, Kamis (22/8/2019).

Bupati Serang Dalam hal ini Ratu Tatu Chasanah Selaku Kepala Daerah, terang Sidik, Harus menindak tegas oknum Pejabat Sementara (Pjs) Desa Bojong Menteng berinisial (K) yang diduga kuat terlibat.

“Kami minta ketegasan Ibu Bupati Serang, agar mencopot setatus PNS- nya, karena diduga kuat telah melakukan Penjualan tanah Negara yang sudah penetapan lokasi untuk dibangun Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) oleh Bupati kabupaten Serang pada Tahun 2017. yang sekarang Perkaranya sudah di tangani Kejari, sekaligus meminta agar menindak tegas Oknum yang terlibat didalamnya.” tegasnya.

Karena, lanjut Sidik, surat pengunduran diri sudah dibuat oleh Pjs Desa Bojong Menteng, namun belum ada keputusan dari Bupati Serang selaku Kepala Daerah.

“Iya belum ada keputusan dari Bupati untuk melakukan Pemutasian atau Pencopotan, akan tetapi surat pengunduran diri sudah dibuat oleh PJs saat ini.” tuturnya.

Sementara itu Apipudin yang juga Kordinator Aksi Koalisi Pantau Kebijakan Pembangunan Provinsi Banten meminta pada Kejari Serang agar menindak lanjuti kasus ini.

“Kami juga meminta pada Kejari Serang agar tanah Negara yang telah dijual belikan oleh PJs Desa Bojong Menteng disita dan dibuat Plang, karena kasusnya sedang ditangani Kejari, dan segera mengusut secara tuntas Oknum yang telah melakukan Penjualan dan Pembelian agar diproses secara Hukum dan berikan Hukuman yang sesuai dengan Undang – undang yang berlaku di Negeri ini.” tandasnya. (Faiz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA