Satpol PP Kecamatan Kosambi Turun ke lapangan, Tindaklanjuti Keresahan Warga Soal Keberadaan Pabrik Helm di Salembaran Jaya yang Mencemari Lingkungan

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Okt 2023 11:23 0 7 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Mensikapi keresahan warga masyarakat Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, soal keberadaan pabrik Helm yang berada di jalan Putri III (samping Puskesmas Salembaran Jaya) yang diduga kuat telah mencemari lingkungan warga masyarakat dengan membuang limbahnya di lingkungan warga setempat atau tepatnya di tanah kosong milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diduga mendapat ijin dari berbagai oknum-oknum aparat terkait.

Dan berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga masyarakat setempat kepada MediaBantenCyber.co.id yang tidak bersedia disebutkan jati diri dan identitasnya, pada hari Kamis (05/10/2023) pihak Pj Bupati Tangerang melalui aparatur Satpol PP Kecamatan Kosambi, telah mendatangi lokasi tempat pabrik helm di wilayah Kelurahan Salembaran Jaya yang telah meresahkan warga masyarakat tersebut.

Namun menurut keterangan warga setempat, sebut saja Tono (nama samaran) pihak Satpol PP Kecamatan Kosambi tidak dapat bertemu dengan pimpinan atau pemilik pabrik tersebut dengan alasan pimpinan pabrik tersebut sedang tidak berada di tempat. Karena gagal/tidak dapat bertemu dengan pimpinan pabrik helm tersebut maka pihak Satpol PP Kecamatan Kosambi akhirnya menitipkan surat panggilan ke Kecamatan Kosambi untuk dimintai keterangan soal keberadaan pabrik helm yang telah meresahkan warga Kelurahan Salembaran Jaya itu.

“Saat itu Satpol PP dari pihak Kecamatan Kosambi dan Kelurahan Salembaran Jaya langsung turun bang, dan menegur perusahaan tersebut. Dan pihak warga masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Satpol PP yang telah dengan cepat merespon keluhan dari warga masyarakat Salembaran Jaya,” ucap Tono, warga masyarakat setempat yang melihat dan menyaksikan langsung kedatangan aparat Satpol PP ke lokasi.

Diketahui, pabrik helm yang berlokasi di jalan Putri III, di samping Puskesmas Salembaran Jaya, dan tak jauh dari kantor Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang tersebut, awal mula berdirinya perusahaan tersebut pernah mengontrak di bangunan tanah milik Pemerintah Republik Indonesia atau tepatnya di tanah milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama 1 tahun.

“Dulu pernah ngontrak selama setahun bang, dan pindah tempat lokasi tidak jauh dari lokasi, untuk produksi tempat yang keempat,” terang Tono.

Selain itu, menurut informasi dari warga masyarakat lainnya, Ucup (nama samaran), mengatakan bahwa berkembangnya produksi pembuatan helm di perusahaan tersebut karena mengontrak di sampingnya hingga menjadi tiga bangunan yang diperuntukkan untuk produksi dan gudang penyimpanan helm.

“Harusnya bila mengikuti aturan SOP, perusahaan itu tidak boleh berada di kawasan pemukiman warga. Tidak diperbolehkan untuk tempat memproduksi helm atau pabrik, dan seharusnya sudah ada penempatan lokasinya yang benar untuk produksi, tidak seperti begini, ujung-ujungnya warga masyarakat yang dirugikan oleh pencemaran limbah hasil produksinya. Yang enak perusahaan sama oknum-oknum bekingnya, lah kita warga masyarakat yang dapet limbahnya. Enak amat cari cara usahanya begitu?,” pungkasnya.

Diketahui, apabila menempati tanah milik negara yang tercantum di plang dekat lokasi perusahaan helm tersebut, akan diberikan sanksi “barang siapa memasuki / memanfaatkan tanah ini tanpa izin diancam hukuman pidana sebagai berikut:

a, pasal 167 ayat 1 KHUP dihukum 9 bulan penjara.
a, pasal 389 KHUP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
a, pasal 551 KHUP dihukum denda.(PS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?