Tok..! Kasus Bendung Cihara Divonis 5 Tahun Penjara

Mediabantencyber.co.id – Serang, Ketua Majelis Hakim, Hosiana Sidabalok dan dua hakim anggota Novalinda dan Fariz secara bulat menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bendung irigasi Cihara, di Kabupaten Lebak dengan putusan Masing – masing kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) H Ade Pasti Kurnia dan Cepi Sapriyudin selama 5 tahun penjara. Sedangkan konsultan pengawas Agin Ginanjar dan Hendi di vonis 4 tahun penjara.

Agenda sidang dengan pembacaan putusan terhadap 4 terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kamis (10/10/2019) dipenuhi pengunjung sidang baik dari keluarga terdakwa maupun petugas keamanan yang memberikan pengawalan secara ketat.

Vonis hakim kepada 4 terdakwa jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Sebelumnya Ade Pasti dituntut 2 tahun dan diputus 5 tahun. Cepi Sapriyudin dituntut 3 tahun 5 bulan diputus 5 tahun. Sedangkan Agi Ginanjar dan Hendi dituntut 1 tahun 5 bulan diputus 4 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara, dijatuhkan pidana kurungan kepadanya dan Masing – masing diwajibkan membayar uang pengganti dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan badan,” tok..! Kata Hosiana Sidabalok pada saat membacakan putusannya.

Suasana haru tak terbendung usai hakim menjatuhkan vonis bersalah, sanak famili dan keluarga para terdakwa menangis saat mengetahui putusan hakim ternyata lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut.

Dadang Handayani, kuasa hukum terdakwa H Ade Pasti mengaku kaget atas pertimbangan hakim yang menjatuhkan hukuman jauh dari ekspektasi.

“Ini putusan gila, meskipun hakim itu mandiri dalam memutuskan perkara, tapi apakah tidak memiliki nurani. Ini sensasi dan Lagi – lagi kita harus berani uji atas putusan itu dibanding, kita lihat saja,” urainya.

Dikatakan Dadang, banyak kekeliruan hakim dalam pertimbangannya sehingga perlu diuji lebih jauh. Dia menyayangkan atas putusan tersebut yang tidak berkeadilan.

“Kalau tujuannya mau menghukum orang Selama – lamanya ya begini, bukan lagi kepada penjeraan, tujuh hari kedepan kita masih punya waktu untuk melakukan upaya hukum, banding,” jelasnya (Fz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?