MediaBantenCyber.co.id (MBC) – Pacitan-Jatim, Objek wisata Goa Gong yang terletak di Desa Bomo, Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan sejak beberapa dekade terakhir menjadi salah satu andalan destinasi wisata Pacitan.
Sayangnya, posisi kepemilikan dan tata kelola wisata tersebut kini gonjang ganjing setelah ahli waris pemilik lahan menuntut kompensasi sebesar Rp20 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat atas pemanfaatan tanah tanpa ganti rugi selama 32 tahun.

Secara tegas tuntutan itu dilayangkan oleh Kateni, anak kandung almarhum Sukimin. Ia mengungkapkan, lahan seluas 3.569 meter persegi yang berada tepat di atas induk Goa Gong merupakan hak milik sah keluarganya.
Baca Juga : Nasib Gedung Sanggar Seni Desa Punjung, Kebonagung Tahun Anggaran 2025 Nunggu LHP Inspektorat
Pewarta mencoba menanyakan hal ini pada Kabag Hukum Pemkab Pacitan, Rony, “Bagaimana dokumen kerjasama Goa Gong yang disimpan bagian Hukum Pemda? Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemkab Pacitan untuk menyelesaikan masalah Gua Gong?”
Pertanyaan di nomor WA +62 877-5849-4**8 dilanjutkan, “Bagaimana kalau masalah Goa Gonk menjadi pembuka kotak pandora, untuk kasus pariwisata lainnya?”
Sayangnya, sampai berita ini ditulis belum ada konfirmasi dan jawaban dari pejabat terkait.
Baca Juga : Anggota Polres Pacitan Bripka AD Terancam Dilaporkan ke Propam Polda Jatim Atas Dugaan 2 Kali KDRT
Bisa jadi, kasus Air hangat yang terpendam juga ikut terbuka. “Pemilik lahan juga tidak mengetahui dokumen hak peralihan lahan,” kata sumber yang sangat layak dipercaya. (Heri)
Tidak ada komentar