Bocor, Dokumen Resmi SMKN Kebonagung Pacitan Tetapkan Biaya pada Siswa Penerima KIP & PKH, Padahal ATURAN Tegas: WAJIB GRATIS 100%

waktu baca 3 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 23:14 77 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Pacitan, Jatim; Masih saja dijumpai sekolah menengah atas yang mbeling, tidak memiliki azas kepatuhan terhadap regulasi yang di putuskan Pemerintah. SMKN Kebonagung Pacitan, misalnya, masih tega memungut biaya pada siswa yang kurang beruntung.

Rincian penetapan biaya sesuai data dokumen resmi: 6 Siswa tercatat dibebankan biaya: Rp 900.000; 3 Siswa tercatat dibebankan biaya: Rp 500.000; 2 Siswa tercatat dibebankan biaya: Rp 400.000. TOTAL NOMINAL YANG DITETAPKAN DARI HANYA 11 SISWA: Rp 7.100.000,- (Angka ini hanya merupakan sampel kecil, belum mencakup ratusan siswa lainnya dari berbagai kelas, jurusan, maupun jenjang kelas XI dan XII di lingkungan sekolah yang sama)

Pada sisi kanan dokumen tertera inisial “BU. YENNY”, yang menandakan bahwa pencatatan, penetapan nominal, serta pengelolaan data biaya ini merupakan bagian dari sistem administrasi resmi sekolah, SMKN Kebonagung Pacitan tercatat, dikelola, dan disahkan oleh aparat/staf sekolah yang berwenang.

Poin krusial yang menjadi inti masalah hukum dan pelanggaran aturan: Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas nama siswa yang tercantum dalam daftar penetapan biaya ini, adalah siswa yang masuk sekolah melalui Jalur Afirmasi, serta tercatat resmi dalam sistem negara sebagai penerima manfaat program bantuan: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan DTKS. Status administratif ini secara hukum memberikan hak mutlak pembebasan biaya pendidikan 100% bagi siswa tersebut.

KESAKSIAN WALI MURID: DAFTAR DENGAN KIP & PKH, NAMUN DIBEBANKAN KEWAJIBAN BIAYA

Awak media menerima keterangan langsung dari salah satu Wali Murid yang anaknya bersekolah di SMK Negeri Kebonagung. Identitas wali murid kami rahasiakan demi kenyamanan dan keamanan, namun keterangannya sepenuhnya merujuk pada fakta administrasi dan dokumen resmi yang valid.

Menurut keterangan terperinci tersebut, anaknya merupakan peserta didik yang mendaftar dan diterima di SMK Negeri Kebonagung melalui Jalur Afirmasi, jalur penerimaan khusus yang diperuntukkan secara prioritas bagi calon siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.

Kepala Sekolah Yoyok, ketika dimintai klarifikasi mengatakan, Kamis (4/05/2026), “Maaf saya ada rapat di luar, silakan ketemu Wakasek Bidang Sarpras, Hendro Nurhari, Spd. Melaluinya diperoleh penjelasan,”Kami ada 130 siswa penerima PIP (Program Indonesia Pintar) dan sekolah hanya bertugas secara administrasi dan anak yang pegang atm BNI.”

Masih menurut Nurhari, “Sumbangan itu tidak menyangkut PKH kurang mampu, yang 2x pencairan masing-masing 900 ribu rupiah sehingga total 1.800.000 rupiah per siswa. Kami bahkan melakukan jelajah Desa Milangkori rumah ke rumah, berdasarkan foto real time, kondisi dapurnya, lantai rumah, atap.”

Sedangkan Dedy, anggota Feradi dan tim independen mencatat Tanggal Rilis: 02 Juni 2026 Sumber: Dokumen Resmi Administrasi Sekolah + Kesaksian Wali Murid (Identitas Dirahasiakan).

“Kasus pelanggaran aturan ini terungkap ke publik setelah awak media dan tim independen memperoleh salinan Dokumen Resmi Administrasi Internal Sekolah yang sah, berjudul “TANGGUNGAN SISWA SMKN KEBONAGUNG TAHUN AJARAN 2025/2026”. Dokumen ini merupakan catatan resmi sekolah yang memuat daftar nama siswa, kelas, serta rincian nominal biaya yang ditetapkan dan dibebankan oleh pihak sekolah kepada peserta didik. Dokumen ini menjadi bukti tertulis dan tak terbantahkan bahwa kebijakan internal sekolah ini secara langsung bertentangan dengan Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, maupun Peraturan Daerah yang berlaku di Jawa Timur.

1. PERATURAN DAERAH (PERDA) PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.”

Pasal 35 Ayat (1), (2), & (3): “(1) Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan NEGERI dilaksanakan secara GRATIS, TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. (2) Satuan pendidikan Negeri dilarang memungut biaya pendaftaran, biaya administrasi, uang gedung, uang pembangunan, atau biaya lain dalam bentuk apapun dari calon peserta didik baru. (3) Satuan pendidikan WAJIB MEMBEBASKAN SELURUH BIAYA PENDIDIKAN bagi peserta didik yang berasal dari keluarga: a. Penerima KIP / PIP / PKH / KKS / DTKS; b. Tidak mampu / miskin / sangat miskin; c. Anak dari keluarga tidak bekerja / korban pemutusan hubungan kerja.”

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar P, yang dimintai tanggapan melalui nomor WA +62 811-8***-888 memberikan jawaban, “Nama siswa dan sumbangannya untuk apa ? Tlg wa lengkap no hp ya?”. (Heri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA