MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Serang, Udi Safrudin divonis pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp5.000.000 kepada oleh Pengadilan Negeri Serang. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 30 April 2026.
Perkara ini bermula ketika terdakwa mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2025 melalui FIFGROUP Cabang Serang berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 119000306825. Pembiayaan tersebut memiliki tenor 35 (tiga puluh lima) bulan dengan kewajiban angsuran sebesar Rp1.181.000 per bulan.
Setelah proses survei dan analisis pembiayaan dinyatakan memenuhi persyaratan, kendaraan kemudian diserahkan kepada terdakwa. Namun setelah perjanjian pembiayaan berjalan, terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran angsuran sebagaimana kewajiban yang telah disepakati.
Tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia, terdakwa kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada seseorang bernama Sidik yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas penyerahan kendaraan tersebut, terdakwa diketahui menerima uang sebesar Rp2.000.000.
FIFGROUP Cabang Serang telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menyelesaikan kewajiban debitur, termasuk penagihan langsung serta penyampaian somasi sebanyak tiga kali.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, terdakwa tetap tidak memenuhi kewajibannya dan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dikuasai kembali.
Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Serang mengalami kerugian materiil sebesar Rp42.049.505. Perkara kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diproses hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum di Pengadilan Negeri Serang.
Kepala Cabang FIFGROUP Serang, Febriadi Alfonsus Simamora, mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
“Masyarakat perlu memahami bahwa setiap perjanjian pembiayaan bukan hanya sekadar administrasi, tetapi mengikat secara hukum dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi para pihak. Karena itu, mengalihkan kendaraan yang masih berstatus kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan bukanlah hal sepele. Tindakan tersebut dapat merugikan perusahaan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya,” tegas Febriadi.
FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia sebagai upaya menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat dan bertanggung jawab. (red)
Tidak ada komentar