Peserta mengikuti Bimtek PKB dan PP guna meningkatkan pemahaman tata kelola hubungan kerja yang harmonis. (Foto: Ist) (FotoMediaBantenCyber.co.id (MBC), Tangerang — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mendorong perusahaan agar tertib menyusun dan mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta Peraturan Perusahaan (PP) sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran PKB dan PP bagi perusahaan di Kabupaten Tangerang yang berlangsung pada 10–11 Juni 2026 di salah satu hotel di Kecamatan Curug.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan keberadaan PKB dan PP menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola hubungan kerja yang sehat. Kedua dokumen tersebut menjadi pedoman dalam mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dengan pekerja.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan perusahaan memahami pentingnya pendaftaran PKB dan PP. Selain sebagai amanat regulasi, dokumen yang telah didaftarkan dan disahkan juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan hubungan kerja yang sehat, adil, dan produktif,” ujar Rudi, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam menyusun dan mendaftarkan PKB maupun PP merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Tangerang.
Dengan adanya dokumen yang tersusun dan terdaftar secara baik, perusahaan dan pekerja memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan hubungan kerja, sehingga potensi perselisihan dapat dicegah.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, menjelaskan bimtek tersebut memberikan pemahaman teknis mengenai proses pendaftaran, perpanjangan, perubahan, hingga pengesahan PKB dan PP.
“Masih terdapat perusahaan yang membutuhkan pendampingan terkait mekanisme pendaftaran PKB dan PP. Karena itu, melalui bimtek ini kami memberikan informasi secara menyeluruh agar proses administrasi dan substansi dokumen yang diajukan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Hendra.
Ia menambahkan, peserta juga diberikan pemahaman mengenai substansi yang harus dimuat dalam PKB dan PP agar dokumen tersebut dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan hubungan industrial.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pada hari pertama, peserta mendapatkan materi dari Anang Hudalloh dari Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam pemaparannya, Anang menjelaskan prinsip penyusunan PKB, mekanisme perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja, substansi yang wajib dimuat dalam PKB, hingga peran PKB dalam meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
Masih pada hari pertama, Andreas Samosir, S.Kom, Administrator Aplikasi ePP dan ePKB Kementerian Ketenagakerjaan RI, menyampaikan materi Sosialisasi Pedoman Tata Cara Pendaftaran PKB Secara Online (e-PKB).
Peserta memperoleh pemahaman mengenai transformasi layanan pendaftaran PKB melalui sistem digital SIAPkerja, penggunaan Single Sign On (SSO) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tahapan pengajuan, verifikasi, koreksi, persetujuan hingga penerbitan surat pendaftaran PKB.
Pada hari kedua, peserta mendapatkan materi dari Frida Aprianti, S.I.K., M.M., Ketua Tim Bidang Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai penyusunan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP).
Frida menjelaskan dasar hukum PP, fungsi dan perannya dalam hubungan industrial, tahapan penyusunan, keterlibatan wakil pekerja, hingga prosedur pengesahan PP.
Selain itu, Andreas Samosir kembali memberikan materi mengenai tata cara pengesahan Peraturan Perusahaan secara online (e-PP), termasuk persyaratan administrasi, proses verifikasi dokumen, serta pemanfaatan layanan digital untuk mempercepat pelayanan ketenagakerjaan.
Disnaker Kabupaten Tangerang berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kesadaran perusahaan untuk memenuhi kewajiban administrasi ketenagakerjaan, khususnya dalam penyusunan dan pendaftaran PKB maupun PP.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, perusahaan yang memiliki sedikitnya 10 orang pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Bimtek ini merupakan bagian dari upaya pembinaan hubungan industrial yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang guna mendorong perusahaan menerapkan tata kelola kerja yang layak, menciptakan iklim usaha dan ketenagakerjaan yang kondusif, berkeadilan, serta berkelanjutan. (*)
Tidak ada komentar