MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Menyikapi berbagai persoalan bangsa yang semakin membuat rakyat kehilangan kepercayaannya kepada presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Poros Pembebasan Untuk Bangsa dan Negara Bergerak, Petisi bersama Advokat, Ulama dan Tokoh Nasional membacakan Petisi._________Baca Juga : Amien Rais Menyatakan Saat Ini Penguasa Sudah Ugal-ugalan!
Adapun Petisi yang dibacakan oleh Tokoh Reformasi Prof. Dr. H. Muhamad Amien Rais bersama para advokat, ulama dan tokoh nasional adalah tentang “Mosi Tidak Percaya & Cabut Mandat Presiden Jokowi.
Berikut isi Petisinya;
Sehubungan dengan masifnya dugaan pelanggaran konstitusi yang terjadi dan dilakukan oleh rezim Jokowi, termasuk tetapi tidak terbatas pada pada dugaan penjegalan pencapresan Anies Baswedan, pembegalan Partai Demokrat, penyalahgunaan alat negara (polisi, jaksa dan KPK) untuk strategi Pemilu dan Pilpres 2024, terbitnya Perppu Cipta Kerja, Pemecatan hakim MK hingga dugaan ijazah palsu, maka kami segenap Advokat, Tokoh & Ulama Nasional yang tergabung dalam ‘Poros Kebayoran’, menyampaikan petisi sebagai berikut ;
Pertama, menyayangkan sikap DPR RI yang tidak menjalankan aspirasi rakyat untuk memakzulkan Jokowi melalui aktivasi hak angket. DPR RI semestinya menjadi alat kontrol eksekutif, bukan malah menjadi stempel kekuasaan Jokowi.
Kedua, menyatakan mosi tidak percaya pada kepemimpinan Presiden Jokowi. Dengan banyaknya tuntutan rakyat untuk mundur, Presiden Jokowi semestinya mentaati ketentuan TAP MPR RI Nomor: VI/MPR/2001, Tentang Etika dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dengan menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.
Ketiga, mencabut mandat kekuasaan dari Presiden Jokowi yang dengan demikian Jokowi tak lagi layak untuk mengemban tugas dan amanah sebagai Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga : Anies, Amien Rais dan Partai UMMAT
Keempat, menyerukan kepada segenap rakyat Indonesia, kepada seluruh saudara sebangsa dan setanah air, untuk turut serta mencabut mandat kekuasaan Presiden Republik Indonesia dari Jokowi.
Kelima, menyerukan kepada segenap aparat penegak hukum bersikap netral dan segera membebaskan para Ulama, Habaib, Tokoh, Aktifis dan Ormas Islam dari vonis yang zalim, seperti HTI dan FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, Haji Munarman, SH, Gus Nur, Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah, Ustadz Anung Al Hammat dan yang lainnya, untuk mencegah agar tidak terjadi chaos dan kerusuhan yang meluas.
Baca Juga : Gagal Pahamnya Mahfud MD Dalam Membaca Isi dan Makna Buku Putih | amien rais
Demikian, petisi disampaikan.
Jakarta, 9 Juli 2023.
TTD
Tidak ada komentar