Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum DESAK Polisi Pelaku Pembanting Demo Mahasiswa Tangerang Diproses Sebagai Pelaku Penganiayaan

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Penanganan demo mahasiswa di depan Pemkab Tangerang pada Rabu (13/10/2021) siang, yang berakhir dengan adanya insiden PEMBANTINGAN terhadap salah seorang peserta demo tersebut merupakan tindakan KEKERASAN yang TIDAK SESUAI PROSEDUR dan merupakan LARANGAN bagi anggota dalam penanganan unjuk rasa, tidak perlu dibanting, tindakan OKNUM polisi Polresta Tangerang tersebut BERTENTANGAN dengan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) tentang pedoman pengendalian massa maupun Peraturan Kapolri Nomor: 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.___________Baca Juga : Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Manajemen Mutu dan Produktivitas Indonesia (DPP AMMPI) Gelar Rakernas di JDC Jakarta

“Jika mencermati fakta tindakan penanganan aksi dalam video yang viral tersebut, itu SANGAT BAHAYA bisa RESIKO PECAH KEPALA sampai akibatnya setelah dibanting tubuh korban kaku, bahkan beresiko pula tulang belakang retak atau patah, dalam hukum pidana dapat dikualifikasi sebagai PENGANIAYAAN, karena dapat disamakan tindakan pelaku telah merusak badan kesehatan, sebab dengan sengaja membanting seseorang dan perbuatannya tersebut menimbulkan sakit atau luka,” kata Azmi Syahputra Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), dalam rilisnya kepada awak media, Kamis (14/10/2021) malam.

“Kalau sikap polisi cuma dorong-dorongan atau adanya kendaraan taktis untuk pengurai massa, termasuk penembakan gas air mata  sekalipun masih dianggap  wajar,  dapat dimaklumi,  namun tindakan bantingan membahayakan, ini sangat salah,” tambahnya.

Karenanya atas perbuatan oknum polisi tersebut, TIDAK BISA HANYA MINTA MAAF , apalagi minta maafnya karena  ada videonya  dan ada yang memviralkan, karenanya oknum Polisi ini HARUS DIPROSES HUKUM, diperiksa PROPAM dan proses PIDANA PENGANIAYAANNYA.

Pimpinan polri harus melakukan langkah cepat dan terarah serta evaluasi terkait perilaku anak buah di jajarannya apalagi telah ada kejadian kejadian yang menjadi perhatian dan catatan masyarakat antar lain kejadian di Luwu, Kejadian ibu pedagang sayur di pasar Gambir Deli Serdang, kejadian kakek yang membela diri dari rampok di Demak. 

“Termasuk hari ini kejadian penanganan demo di Kabupaten Tangerang, tindakan ini menambah rentetan rasa makin luka rakyat dan dapat membuat image kepolisian menjadi tidak baik di masyarakat, padahal diketahui semangat Kapolri terus berusaha melakukan hal-hal terbaik dan inovatif buat Polri,” tegas Azmi Syahputra.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.