Mashudi, S.Ag
Ketua PA Pacitan MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Pacitan, Jatim; Pernikahan viral kakek Tarman (74) dengan wanita Pacitan bernama Shiela Arika (24) masih deras menimbulkan tsunami pro-kontra. Kontroversi itu tidak saja dari sisi perbedaan usia, mahar yang fantastis dan misterius serta kisruh pasca pernikahan, bahkan para tokoh agama pun ikut memberikan komentar dan pendapat hukum (fiqh).
Tidak kurang dari Sekjen Kemenag memberikan instruksi, seperti di kutip dari laman akun FB Kata-kata Kota Kita, “Skandal pernikahan viral Kakek Tarman dengan mahar cek Rp 3 miliar di Pacitan kini telah menimbulkan “gempa bumi” birokrasi hingga ke tingkat Kementerian Agama (Kemenag).

Merasa “kecolongan”, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) dan para penghulu di seluruh Indonesia, yaitu tolong lebih hati², jangan sampai ada yang tertipu.
Kamaruddin pada sabtu (11/10) menekankan bahwa pernikahan adalah ibadah sakral, bukan ajang main² apalagi penipuan.
Baca Juga : Wujudkan Cinta dalam Pernikahan Impian dengan BRIFlash dari BRI Finance
Kasus di Pacitan ini menurutnya, telah menjadi preseden buruk yang sangat mengkhawatirkan.
“Atau bisa jadi sudah ada yang terjadi (tapi) tidak ketahuan kan”, ujarnya, seolah menyadari adanya potensi “gunung es” kasus serupa di luar sana.
Ketua Dewan Pembina Dewan Da’wah Islamiyyah Pacitan, ustadz H. Bahtiar justru melihat dari aspek fiqh munakahat (pernikahan).
Baca Juga : Biaya Tak Terduga Pernikahan, Musuh Dalam Selimut yang Sering Terlewat
“Pernikahan itu sesuatu yang suci, tidak boleh untuk permainan atau sensasi misalnya agar viral. Al-quran menyebutnya sebagai mitsaqan ghalidha, artinya perjanjian kokoh yang berlangsung atau berlaku dunia akherat. Bahkan, melampaui transaksi material yang syaratnya ‘an taradhin minkum (dengan keridhaan di antara kamu sekalian). Makanya nikah perlu saksi. Semua dimensi ijab, mahar dan pernyataan sah dari saksi saat wali ijab qobul, bisa batal demi hukum (tidak sah), jika terjadi penipuan dan atau pemalsuan data.”
Baca Juga : Pernikahan Impian Kini Lebih Dekat dengan Solusi Pembiayaan dari BRI Finance
Sementara itu, Mashudi, S.Ag Ketua Pengadilan Agama Pacitan, melalui Web PA Pacitan memberikan komentar dan layanan publik di nomor WA 0851-7357-29**, “Kami tidak melayani pemberian statemen atau komentar, mohon maaf. Tugas kami hanya memberikan informasi seputar layanan kami saja.” (Heri)
Tidak ada komentar