Beredar Nota Dinas Kejagung Soal Korupsi Dana Hibah, Aktivis Desak Kejati Banten Periksa Al Muktabar

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Okt 2024 01:14 0 788 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Banten, Aktivis demokrasi dan anti-korupsi, Ade Aji Maulana, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk bersikap transparan kepada masyarakat mengenai penanganan kasus korupsi dana hibah Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) tahun 2020. Hingga saat ini, publik belum menerima informasi mengenai pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar.

Padahal, Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah mengeluarkan nota dinas sejak 17 November 2023. Nota dinas dengan nomor R-618/F.2/Fd1./11/2023 tersebut telah beredar di kalangan wartawan dan berisi tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum di Pemerintah Provinsi Banten dalam penyelenggaraan hibah APBD tahun 2020. Meski sudah setahun berlalu, Kejati Banten belum memberikan informasi kepada publik mengenai tindak lanjut dari nota dinas tersebut.

“Jangan sampai Kejati Banten dianggap melindungi Al Muktabar. Ini dapat memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di provinsi Banten,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Ia menyatakan bahwa nota dinas dari Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus perlu segera ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. Terlebih, ada potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp70 miliar. “Kasus ini harus ditindaklanjuti agar publik mengetahui siapa yang menjadi aktor intelektual di baliknya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Provinsi Banten telah mengeksekusi lima terdakwa terkait kasus korupsi dana bantuan pondok pesantren pada awal Februari 2023. Kelima terdakwa tersebut meliputi mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten, Irvan Santoso; mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten, Toton Suriawinata; serta dua honorer di Biro Kesra, Agus Gunawan dan Epieh Saepudin, serta Tb Asep Subhi, salah satu pengurus ponpes.

Untuk diketahui, Al Muktabar menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten dari 27 Mei 2019 hingga 12 Mei 2022, dan kemudian diangkat sebagai Penjabat Gubernur Banten oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hingga saat ini.

“Penting untuk mengungkap fakta ini, mengingat Al Muktabar merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemprov Banten saat itu. Publik berhak mengetahui siapa aktor intelektual dalam kasus ini. Di hadapan hukum, semua orang memiliki hak yang sama,” tambahnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, MediaBantenCyber masih berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut dari Kejati Banten. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?