Dikriminalisasi Oleh Konglomerat, Ketua FKMTI Siap Adu Data Terbuka Tanahnya di Cengkareng yang Dirampas

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Jakarta, Ketua Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menduga kriminalisasi terhadapnya adalah upaya MEMBUNGKAMNYA dan seluruh korban Mafia tanah untuk berhenti berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang dirampas Mafia Tanah beserta bekingnya. Para korban siap adu data alas hak kepemilikan tanah secara terbuka yang melibatkan universitas dan disiarkan langsung oleh tv nasional.

Ketua Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo didampingi 30 Kuasa Hukum Dari Organisasi Advokat – Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (OA-PPIPHII). Sekjen OA – PPIPHII M Anwar SH,” bersama team kuasa hukum lainnya akan mengambil langkah – langkah hukum lainnya.

“Kriminalisasi saya sebagai korban, ini saya duga upaya untuk membungkam saya selaku Ketua FKMTI dan para korban perampasan tanah di seluruh Indonesia agar berhenti berjuang menyuarakan hak atas tanah mereka  yang dirampas mafia tanah. Para korban perampasan tanah siap adu data alas hak kepemilikan tanah secara terbuka, siarkan  langsung, libatkan kampus” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (19/08/2022).

FKMTI siap adu data alas hak kepemilikan tanah miliknya di Cengkareng seluas 1 ha yang diduga dirampas oleh Pengembang kebal hukum banyak korbannya di kriminalisasi dengan menggunakan oknum aparat. Budi pernah melaporkan dugaan perampasan tanah disertai pemukulan dan hilangnya 5 kontainer miliknya 12 tahun lalu

“Laporan perampasan tanah saya di Cengkareng, belum ditindaklanjuti meski bukti tindak pidananya sudah nyata. Kasus perampasan tanah saya terjadi tahun 2010. Saya dipukul oleh preman suruhan, lima kontainer saya digondol. Saya sudah laporkan tahun 2010 ke Polres Jakbar. Berkas laporan pemukulan hilang.

Baca Juga : Ketua FKMTI: BPN Tinggal Buka Laci Dokumen, Selesai Kasus Perampasan Tanah di Indonesia

Di Polda Metro Jaya, LAPORAN saya juga MANDEG. Tahun 2017, Wasidik Mabes Polri telah menyatakan ada PELANGGARAN KODE ETIK 10 Penyidik Polda Metro Jaya karena berkas perkara saya hilang. Tahun 2021, laporan saya justru di SP3. Anehnya, tahun 2022 ini saya justru dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ini bukit nyata Pak Jokowi, Pak Mahfud ada BEKING MAFIA TANAH kelas kakap di Kepolisian. Korban seperti saya yang dikriminalisasi oleh terlapor,” ungkapnya.

Baca Juga : Ketua FKMTI Menantang Kementerian ATR/BPN Pusat Adu Data Atas Hak Kepemilikan Awal Tanah Secara Terbuka

Budi memastikan dokumen alas kepemilikan tanahnya SAH. Sebab sudah diverifikasi oleh berbagai instansi pemerintah seperti Walikota Jakarta Barat, Depdagri, Kemenpan dan Kemenkopolhukam. Sebaliknya, Perusahaan konglomerat yang melaporkannya punya HGB tahun 1997 TAPI AKTE PERUSAHAAN BARU BERDIRI tahun 2010.

Baca Juga : Ketua FKMTI Menyerukan agar Ombudsman Jangan Melindungi Mafia Perampas Tanah Rakyat

“Menurut penyidik, telah terjadi peralihan hak dari PT BMJ ke PT SSA pada tahun 2010. Surat Walikota menyebutkan tidak ada peralihan hak, yang ada KSO antara PT SSA dan BMJ. Ini kan jadi masalah. Jadi pertanyaan menarik, betul ada peralihan haknya, bayar PBB, pajaknya? dan yang paling menarik adalah sertifikatnya tahun 1997 tapi data Kemenkumham menunjukkan akte perusahaan PT BMJ tercatat baru berdiri tahun 2009,” tegasnya.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.