MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid membuka sosialisasi tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dihadiri para kepala desa dan lurah Se-Kabupaten Tangerang, yang berlangsung di Hotel Lemo Kecamatan Kelapadua.
Dalam sambutannya Maesyal Rasyid mengatakan bahwa pengadaan tanah tahun 2023 ini kurang lebih sekitar 50 pengadaan. Menurutnya sosialisasi ini sangat penting karena memberikan penguatan akan hak-hak masyarakat selaku pemilik tanah akan lebih terjamin, adil, demokratis dan terlindungi.
Baca Juga : Program PTSL Tahun 2018 dan 2019 Dibegal Oleh Mafia Tanah di Wilayah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang
“Para kepala desa atau lurah diharapkan bisa lebih memahami dan mengerti semua peraturan yang ada. Diharapkan juga nantinya proses pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil,” katanya.
Baca Juga : Oknum Kepala Desa Tobat Diduga Menggelapkan Sertifikat PTSL Milik Warga
Maesyal menekankan bahwa peningkatan pemahaman terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sangat diperlukan untuk meminimalisir timbulnya potensi pertikaian.
Baca Juga : Mafia Tanah di Tangerang Belum Tersentuh Hukum, Langkah Tegas Jokowi Dinantikan
“Sosialisasi pengadaan tanah ini, diharapkan nantinya para kepala desa/lurah betul betul memahami tahapan pengadaan tanah yang sesuai, strategis. Aksesnya mudah dan aman, dalam sisi kepemilikan tanahnya, secara administratif kepala desa dan sekdes melibatkan RT, RW setempat,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemerintah Daerahnya Tidak Hadir, Warga Kabupaten Tangerang Dibiarkan Mencuci Pakaian di Kali yang Kotor
Baca Juga : Diduga Desa Tobat Memungut Biaya untuk Pembuatan PTSL Tahun 2019-2020
Sementara, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, H. Dadan Darmawan mengatakan, “Hari ini kita melaksanakan prosesi tatacara pengadaan lahan pada tahun 2023, hari ini dinas perumahan pemukiman dan pemakaman Kabupaten Tangerang yang kami selenggarakan mengundang 150 kepala desa yang ada di Kabupaten Tangerang, dan tentunya para narasumber dari kejaksaan Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang dan kemudian dari BPN dengan jpp, serta dengan bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang”.
Baca Juga : Aksi Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Merajalela, Resahkan Warga
“Ya tentunya bahwa dengan adanya tatacara pengadaan tanah khususnya yang kami undang untuk kepala desa dan lurah untuk mengetahui dan memahami tentang laporan pengadaan tanah untuk undang undang, dan peraturan no 19 tahun 2001, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum,” ucapnya.
Baca Juga : Kades Tobat Pertanyakan Bukti Kepemilikan Tanah Oleh Pemkab Tangerang Lahan Untuk Balaraja City Square
Harapannya, tentunya bahwa proses pengadaan tanah di tahun 2023 ini tetap dapat berjalan sesuai dengan harapan dan sesuai dengan keinginan program bapak bupati untuk sarana untuk kepentingan umum khusus nya untuk sarana Tangerang cerdas kemudian Tangerang bebas macet dan Tangerang sehat, dan tentunya juga untuk sarana yang lain untuk sarana TPU atau sarana lainnya.
Baca Juga : Kasus Mafia Tanah Aneh di Cengkareng, Ketua FKMTI SK Budiardjo Dirugikan Tapi Dia Malah Dipenjarakan?
“Dilaksanakan di tahun 2023 ini mudah mudahan berjalan sesuai dengan legalitas pastinya keasliannya dan tidak dipermasalahkan di kemudian hari, mudah mudahan pelaksanaan pengadaan tanah tahun 2023 ini berjalan lancar sesuai dengan aturan yang ada,” harapnya.
Baca Juga : Terkait PPDB SMAN 20 Kabupaten Tangerang Diduga Adanya Keterlibatan Anggota Dewan Provinsi Banten
Baca Juga : Diduga Seluruh SMA Negeri di Wilayah Pantura Kabupaten Tangerang Mainkan PPDB
Sebanyak 50 kegiatan pengadaan tanah tersebut adalah untuk sarana umum seperti: jalan 4 kegiatan, kantor dan gedung 6 kegiatan, sarana kesehatan 4 kegiatan, sarana pendidikan 27 kegiatan, sarana kebersihan (TPA) 1 kegiatan dan sarana Tempat Pemakaman Umum ada 8 kegiatan.
Baca Juga : Mafia Tanah Program Prioritas PTSL Presiden Jokowi Diduga Merajalela di Kabupaten Tangerang
Baca Juga : Dikriminalisasi Oleh Konglomerat, Ketua FKMTI Siap Adu Data Terbuka Tanahnya di Cengkareng yang Dirampas
“Meskipun kebijakan ini nanti telah disosialisasikan, problem mendasar dari pengadaan tanah yang berpotensi melahirkan konflik di masyarakat tetap perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita harus tetap menjamin kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” tegasnya.(PS)
Baca Juga : Soal Kisruh PPDB di Tangerang Raya, Polda dan Kajati Banten Didesak Jalankan Penegakkan Hukum dengan Tegas
Tidak ada komentar