MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Pacitan, Rekanan mitra Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), CV. Bratasena yang mengerjakan proyek Sambungan Rumah di 3 Desa MANGKIR dari panggilan Komisi 4 DPRD Abu Pacitan, Jawa Timur (Jatim). Proyek Sambungan Rumah (SR) yang menghubungkan pipa pengairan di 3 Desa, yaitu Desa Jatigunung, Desa Wonoanti dan Desa Padi di Kecamatan Tulakan itu sebelumnya sempat mengalami keterlambatan pengerjaan.
Keterlambatan progres tersebut terkait pembelian pipa, dimana toko mengharuskan pembayaran tunai. Akibatnya, bak seharga sekitar 10 juta dipaksa masuk untuk meningkatkan progres. Dan kondisi bak tersebut belum di finishing.
Baca Juga : Komisi 4 DPRD Tangsel Gelar RDP Bersama DLH Terkait Ambrolnya TPA Cipeucang

Bambang Wawaran produser bak fiber DIPAKSA oleh rekanan untuk segera mengirimkan barang dimaksud. Disisi lain, rekanan memenangkan 5 tender SR lain karena menawar di bawah 25% dari pagu proyek. Kesemua 5 paket itu, pembelian Pipanya harus tunai, cash flow rekanan harus cukup.
Agus, aktivis SRITEN WONOANTI, kepada MediaBantenCyber.co.id menjelaskan bahwa diawal pengerjaan proyek ada orang yang mengaku dari Bank Jatim bertanya kepada masyarakat mengenai proyek Sambungan Air oleh Bidang Pengairan Dinas PUPR Pacitan. Menurut Agus, pertanyaan tersebut hubungannya dengan proyek itu belum jelas.
“Bak yang dipaksakan itu, ditolak warga. Ketika kepala desa diminta mengundang warga untuk mediasi, ia tidak mendapat laporan Kasun akhirnya Kepala Desa tidak berani mengundang warga. Bahkan, beberapa saat sewaktu uji coba, baknya jebol, sehingga rekanan mengundang tukang fiber dari Wawaran,” terangnya.
Baca Juga : Komisi 4 DPRD Kota Serang Desak Pemprov Bantu Persoalan Sampah Cilowong

Sambung Agus, masyarakat sebetulnya meminta bak permanen dengan kontruksi beton. Karena jika dipaksa fiber, maka masyarakat siap untuk melakukan aksi agar pemerintah desa menolak tanda tangan penyerahan proyek. Apalagi pagu proyek sekitar Rp400 juta yang dua dusun pun hanya dapat 125 meteran atau untuk 125 rumah. Dan masing-masing rumah mendapatkan satu meteran ditambah jatah 3 lonjor pralon, kekurangannya dibeli sendiri oleh masyarakat agar meteran bisa sampai ke rumah,” ujarnya.
“Total belanja pipa saluran induk 2 dim sekitar 31 rol, sedangkan untuk cabang 1.5 dim sekitar 18 rol dan yang 1dim 4 rol. Dengan perkiraan kasar belanja pipa dan meteran kurang lebih Rp230.000.000; (Dua ratus tiga puluh juta rupiah),” katanya.
Sementara itu, LSM AMPuH yang meminta hearing atas kasus tersebut mendapatkan tembusan dari Ketua DPRD Kabupaten Pacitan perihal alasan ketidakhadiran rekanan. “Bapak Rony wahyono. Memperhatikan dan membaca surat undangan terkirim untuk acara audensi. Karena direktur/pimpinan CV Bratasena, hari ini dalam waktu yang bersamaan ada kegiatan lapangan penyerahan proyek (P1 dengan dinas PU) dimana jadwal waktu lebih awal sebelumnya sudah kami terima. Dan selanjutnya Kami ijin dan mohon maaf tidak bisa menghadiri acara tersebut. Demikian untuk menjadikan periksa. Suwun,” demikian forward dari ketua DPRD Pacitan”.
Lebih lanjut, Rony sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pacitan itu menegaskan, “Sesudah penetapan APBD Induk 2023, tanggal 19 Oktober 2022 kita panggil ulang,” tegasnya. (HB)
Tidak ada komentar