LBH UMT Tangerang Akan Proses Hukum Kelompok GAR ITB Yang FITNAH Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Feb 2021 20:59 265 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) Gufroni SH MH, berjanji akan mengambil langkah hukum terhadap orang atau sekelompok orang yang melakukan FITNAH terhadap mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dr HM Sirajuddin Syamsuddin MA PhD, atau yang akrab disapa Prof Din Syamsuddin.

“LBH UMT Tangerang siap membela Bapak Prof Din Syamsuddin mantan Ketum PP Muhammadiyah dari pihak-pihak yang sengaja membuat tuduhan tak mendasar yang mengatakan Pak Din adalah orang radikal,” kata Gufroni, Sabtu (13/02/2021).

Direktur LBH UMT Gufroni yang juga adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) tersebut mengatakan bahwa tuduhan perbuatan radikalisme yang dilakukan dilakukan oleh Prof Din Syamsuddin adalah sangat menyesatkan dan ngawur.

“Itu tuduhan yang sangat menyesatkan dan ngawur,” tandas Direktur LBH UMT Gufroni, dengan nada marah dan gemas.

Baca Juga : YLBHI dan 16 LBH se-Indonesia KECAM Aksi Brutal Represif Aparat Kepolisian Saat Tangani Unjuk Rasa Rakyat MENOLAK UU Cipta Kerja

Tambah Gufroni, sebagai kader Muhammadiyah dirinya tidak akan tinggal diam atas FITNAH KEJI tersebut. “LBH UMT siap bila diperlukan melakukan upaya hukum melaporkan kelompok-kelompok yang tidak jelas itu kepada pihak kepolisian dengan pasal pencemaran nama baik dan juga fitnah keji terhadap Ayahanda kami Prof Din Syamsuddin,” tegasnya.

Seperti diketahui bahwa tuduhan sebagai orang radikal kepada Prof Dr Din Syamsuddin disampaikan oleh Asosiasi Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menamakan dirinya Gerakan Anti Radikalisme (GAR ITB). Kemudian GAR ITB melaporkan mantan Ketua umum PP Muhammadiyah Prof Dr Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

_____________Polemik Izin IMB Gedung Sekolah Politeknik Kemenkumham, Dikomentari LBH Pospera Banten

Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof Dr HM Sirajuddin Syamsuddin MA PhD, dan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS A/N Prof Dr HM Sirajuddin Syamsuddin MA PhD.

Atas tuduhan tersebut, Prof Dr Din Syamsuddin malah mendapat dukungan yang sangat luas dari berbagai lapisan masyarakat seperti, Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejumlah tokoh Nahdatul Ulama (NU) dan kalangan dosen dan politisi. Mereka menyatakan sikap tidak benar Prof Dr Din Syamsuddin telah melakukan gerakan radikalisme dengan mengemukakan sejumlah Prestasi yang telah diraih baik tingkat nasional maupun tingkat internasional oleh mantan Ketua umum PP Muhammadiyah tersebut. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA