LSM Perkota Nusantara KRITIK Bawaslu Tangsel Diam Saat Walikota Airin Bagikan Santunan Di Masa Kampanye Pilkada

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Potensi pelanggaran yang akan terjadi menjelang pencoblosan Pilkada Tangsel tanggal 9 Desember 2020 pekan depan adalah masalah “abuse of power” oleh pihak petahana. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris LSM Perkota Nusantara selaku lembaga Pemantau Pilkada Tangsel, Puji Iman Jarkasih, SH MH, yang juga merupakan tokoh pengamat Kebijakan Publik kepada MediaBantenCyber.co.id, Sabtu (05/12/2020) sore. 

“Jadi saat masa Covid-19 ini banyak dalih bantuan yang akan diberikan baik oleh pihak swasta maupun oleh pemerintah pusat dan daerah. Nah untuk bantuan sosial dari pemerintah daerah seperti dari pemkot Tangsel tersebut tentu saja akan sangat menguntungkan pihak paslon Petahana. Karena Walikota Tangsel sebagai bagian dari petahana punya akses yang sangat luas untuk menggunakan berbagai fasilitas keuangan APBD untuk kepentingan terselubung calon petahana. Makanya pemberian “bantuan sosial” tersebut harus dilihat dulu momennya yang tepat agar publik dan masyarakat dapat membedakan mana bantuan sosial yang sebenarnya agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik,” ungkap Iman Jarkasih selaku sekretaris LSM Perkota Nusantara.

Lanjutnya, Bawaslu Tangsel juga harus proaktif menjalankan fungsi pengawasannya dan harus bertindak TEGAS jika melihat pelanggaran yang dilakukan oleh paslon manapun termasuk pelanggaran oleh pihak pemerintah daerah dalam hal ini oleh Walikota Tangsel, agar tidak terkesan di mata publik terjadinya pembiaran dan sikap tidak netral oleh pihak Bawaslu Tangsel.

Baca Juga : Taryono Kadindikbud Kota Tangsel DILAPORKAN LSM Perkota Nusantara Karena Ikut Mengkampanyekan Benyamin-Pilar

Dan terkait aksi pemberian bantuan santunan oleh Walikota Tangsel kepada anak – anak Yatim-piatu dalam beberapa hari ini diseluruh wilayah kelurahan se-Kota Tangsel, Puji Iman Jarkasih menyatakan bahwa disinilah dipertaruhkan Kredibilitas dari Bawaslu Tangsel diuji oleh publik, apakah Bawaslu telah menjalankan tugasnya atau tidak.

Karena dalam masalah pemberian santunan oleh Walikota Tangsel di masa kampanye Pilkada telah diatur dalam Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 71 (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggotaTNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah DILARANG membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Jangan Lewatkan : Nur Azizah: Jika Menjadi Walikota Pemkot Tangsel Akan Memfasilitasi Proses Mitigasi Penyelesaian Masalah Tanah

“Siapa yang diuntungkan jika Walikota Tangsel pada saat sedang masa kampanye pilkada saat ini memberikan bantuan sosial atau santunan kepada warga masyarakat, tentu saja paslon Petahana yang akan sangat diuntungkan, apalagi Walikota Airin saat ini adalah juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Tangsel yang mengusung Benyamin Davnie-Pilar,” tandas Puji Iman.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.