Nur Azizah: Jika Menjadi Walikota Pemkot Tangsel Akan Memfasilitasi Proses Mitigasi Penyelesaian Masalah Tanah

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Calon Walikota Tangerang Selatan nomor urut 2 Siti Nur Azizah bersama pasangannya calon Wakil Walikota Tangsel Ruhamaben, menegaskan bahwa jika masyarakat Tangsel memberikan kepercayaan dan amanah kepada mereka untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Periode 2021-2024, maka pasangan tersebut berjanji akan membantu menyelesaikan masalah sengketa pertanahan yang banyak terjadi antara warga masyarakat Tangsel dengan pihak swasta (pengembang perumahan). 

Hal tersebut disampaikan oleh Nur Azizah saat menjawab pertanyaan awak media terkait banyaknya masalah sengketa tanah di Tangsel, saat menggelar acara silaturahmi dan pertemuan dengan puluhan awak media di Sekretariat bersama Pemenangan Pilkada Walikota Dan Wakil Walikota Tangsel yaitu pasangan Siti Nur Azizah – Ruhamaben, yang diusung Partai PKS, Demokrat, PKB serta PKP yang berlokasi di jalan raya Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, pada Sabtu (10/10/2020).

Menurut Nur Azizah, masalah sengketa tanah antara warga masyarakat Tangsel dengan pengembang perumahan akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) dari Nur Azizah – Ruhamaben jika nanti dipercaya dan diberikan amanat oleh warga masyarakat untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Tangsel. 

“Kami jadi seperti sudah menjadi Walikota dan Wakil Walikota Tangsel saja neh diberikan pertanyaan seperti ini. Tapi baiklah, menurut kami tugas dari pemerintah kota adalah memfasilitasi proses dari mitigasi untuk menyelesaikan masalah pertanahan antara warga masyarakat dengan para stakeholder di Tangsel. Karena kalau urusan tanah pasti akan banyak melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan untuk diajak duduk bersama mencarikan penyelesaiannya atau win – win solution,” tandas Nur Azizah.

“Kami berkomitmen, insya Allah akan turut menjadi bagian dari penyelesaian solusi itu (tanah) guna membantu serta memfasilitasi permasalahan – permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” tambahnya.

Seperti diketahui bersama bahwa berdasarkan hasil laporan dari Komisi Ombudsman bahwa di Tangsel hingga saat ini terdapat 1700 lebih masalah sengketa pertanahan yang tidak pernah ada solusinya. Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat, seperti yang dilakukan oleh Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) sebuah kelompok/lembaga yang dibentuk oleh para alumni Universitas Indonesia (UI) untuk membantu warga masyarakat di Indonesia, termasuk di Kota Tangsel untuk mendapatkan hak – hak tanahnya kembali yang dicaplok oleh para pengembang besar melalui para mafia tanah sejak jaman Kabupaten Tangerang. 

Beberapa kali korban mafia tanah tersebut melalui FKMTI mengirimkan surat kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany untuk beraudiensi langsung, akan tetapi belum pernah dibalas sekalipun oleh Walikota Tangsel, dan hanya diwakilkan oleh Asda 1 yang tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan. Dan bahkan menurut Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusuma berbagai surat dari lembaga seperti Komisi  Informasi Publik (KIP) Banten, Komnas Ham, Komisi Ombudsman dan juga lembaga lainnya tidak pernah digubris oleh Walikota Tangsel. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.