Masyarakat Pondok Bahar Sebagian Sudah Menerima Sertifikat PTSL

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Terkait pemberitaan di ­MediaBantenCyber.co.id (MBC) perihal permasalahan pengurusan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga di RW 01, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, mendapat tanggapan dari beberapa warga masyarakat Kelurahan Pondok Bahar, tidak terkecuali Ahmad Maulana warga masyarakat RT 01/02 Pondok Bahar.

Seperti dituturkan kepada MediaBantenCyber.co.id (MBC) Banten pada Senin (30/12/2019) pagi, oleh warga RT 05/01, antara lain ibu Dina Rosalina mendapat Tiga (3) sertifikat, Bapak Damih mendapat Dua (2), ibu Zenab mendapat Satu (1) sertifikat serta Ahmad Maulana mendapat Tujuh sertifikat dari Delapan sertifikat yang diajukan melalui PTSL.

“Alhamdulillah Tiga sertifikat tanah saya sudah jadi dan diantarkan langsung oleh pihak Fokmas (Forum Kerja Masyarakat) kelurahan Pondok Bahar, yang dalam hal ini dipimpin oleh RT Muhammad selaku koordinator yang ditunjuk oleh masyarakat Pondok Bahar,” ujar Ibu Dina.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ahmad Maulana warga RT 01/02, dirinya juga mengaku telah menerima Tujuh (7) buah sertifikat tanah saudara – saudaranya melalui program PTSL tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Maulana yang juga ditokohkan di Kelurahan Pondok Bahar menerangkan bahwa, adanya pungutan biaya dalam program PTSL tersebut adalah biaya untuk pembayaran pajak (BPHTB), akte hibah, akte waris, foto copy dan materai.

“Jadi dalam pemberitaan sebelumnya ada hal yang kurang lengkap, hal tersebut disebabkan kurangnya pihak BPN Kota Tangerang dalam memberikan informasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat. Untuk itu saya menghimbau kepada warga masyarakat Pondok Bahar yang sampai saat ini sertifikatnya belum jadi, kemungkinan besar hal tersebut disebabkan oleh kurangnya dokumen kelengkapan, dan saya menghimbau warga masyarakat tersebut  untuk datang ke kantor kelurahan Pondok Bahar menemui RT Muhammad selaku koordinator Pokmas Pondok Bahar, guna menanyakan kekurangan apa berkasnya, ” tandas Maulana.

Ditambahkan oleh Ahmad Maulana, agar pihak BPN jangan menahan sertifikat tanah warga masyarakat yang sudah jadi sekalipun adanya kekurangan berkas. Karena nantinya warga masyarakat akan ditagih kembali berkas yang kurang pada saat di validasi oleh BPN. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?