MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Jual motor Hasil curian melalui media sosial facebook, 2 orang pemuda di Kota Serang, HD (20), dan AD (22), terpaksa harus mendekam di penjara.
Keduanya diamankan personil Unit Reskrim Polsek Curug – Polres Serang Kota, saat melakukan transaksi di jalan Kampung Keramat pal 4, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Diperoleh keterangan, petugas yang berpura – pura sebagai pembeli, mulanya menghubungi akun Facebook pelaku karena memposting menjual sepeda motor dengan harga cukup rendah. Polisi curiga motor tersebut merupakan barang hasil kejahatan.
Setelah dilakukan kesepakatan dengan pelaku, anggota kepolisian bertemu langsung di jalan Kampung Keramat Pal 4. Setelah pelaku datang, petugas yang menyamar langsung menangkap tersangka berikut barang bukti 2 unit sepeda motor.
Kapolsek Curug Iptu Shilton membenarkan menangkap 2 Pemuda berinisial HD dan AD yang melakukan jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat – surat resmi atau bodong melalui akun Facebook, Keduanya merupakan warga Kecamatan Ciomas.
“Kita tangkap hari Jumat (13/03/2020) dini hari kemarin. Pelaku dipancing untuk melakukan COD sepeda motor bodong di daerah Sukajaya,” katanya menghubungi Minggu (15/03/2020).
Shilton menambahkan pelaku kerap menjual sepeda motor dengan harga jauh di bawah pasaran. Padahal, kata Vernal, transaksi ini jelas melanggar Pasal 481 Kitab Undang – undang Hukum Pidana, menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan
“Kami melakukan pengembangan kasus ini. Selain 2 motor itu, kita juga mengamankan 2 unit motor lainnya dari rumah pelaku. Dari pengecekan motor sudah tidak ada nomor mesin atau sudah digerinda dan tidak lengkapi surat – surat,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Shilton menghimbau agar masyarakat, tidak membeli motor bodong yang harganya relatif murah, karena Kepolisian tidak segan – segan akan menindak tegas dan memasukkannya ke dalam kategori penadah.
“Masyarakat yang akan membeli motor bekas diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu nomor mesin dan nomor rangka, karena bisa jadi itu merupakan motor hasil kejahatan,” imbaunya. (Fz)
Tidak ada komentar